Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kantor Imigrasi Bima Melalui Humasnya Bantah Adanya Pungli, Kami Bekerja Sesuai Prosedur Yang Ada. Setelah Kemarin ada Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Bima (LGMB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham) RI Provinsi NTB.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Melalui Inteldakim atau Humasnya pada Media ini Membantah terkait adanya Dugaan sebagaimana Tuntutan Massa Aksi tersebut. Aksi tersebut ditengarai adanya dugaan praktek kepentingan dalam pelaksanaan pembuatan ijin paspor yang berada di Bima. Selain itu, massa aksi mendesak Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Provinsi NTB segera melakukan penertiban terkait pelaksanaan ijin pembuatan paspor yang berada di Bima.
"Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham RI Wilayah NTB segera melakukan penertiban terkait pelaksanaan pembuatan paspor yang diduga adanya praktek kepentingan."ujar Korlap Aksi, Burhanuddin, SH di depan Kantor Kanwil Kemenkumham RI NTB, Kamis 6 Februari 2025.
"Kami mendesak agar Kepala Kanwil Kemenkumham RI Wilayah NTB segera memberikan efek jera bagi para oknum yang diduga melakukan praktek kepentingan kelompok dalam pembuatan paspor." Ungkapnya.
"Kami meminta Kepada Kanwil Kemenkumham RI NTB segera berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kabupaten mengevaluasi adanya dugaan pungli pembuatan paspor." Ujarnya.
"Jelas dalam hal pembuatan paspor ini masyarakat ikut dikriminalisasi adabya dugaan pungli diluar standarisasi permintaan pembuatan paspor." Tegasnya.
Menjawab terhadap semua Dugaan para Pendemo tersebut, kami dari Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Membantah dengan Keras terhadap beberapa Tuntutan Massa Aksi, Terutama adanya Dugaan Pungli. Itu semua kami lakukan sesuai dengan Protap kami dan tidak ada Neko-neko lagi.
Jadi, Jika ada Oknum yang terlibat dalam Pengurusan Pasport dan lainnya, itu bukan tanggung jawab kami selaku Kepala Kantor. Kami sudah bekerja sesuai SOP sebagimana Amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Ketentuan lain yang Berlaku.
Yang terakhir kami Tegaskan kepada Masyarakat terutama Pembuat Pasport untuk Datang sendiri ke Kantor dan kami yakin akan dilayani dengan baik dan benar.Ini sudah lama sekali kami Buatkan aturannya. ( MDG24/26).
