Pimpinan Sementara DPRD Di Berikan Tugas Memimpin Rapat Penetapan APBD : Iksan Subur Karamaha, Berarti AKD DPRD Bisa Di Bentuk.

Media dinamika global|Malut DPRD Provinsi Maluku Utara sampai detik ini belum memiliki unsur pimpinan definitif,  karena usulan  partai politik sebagai pemenang pemilu belum menyampaikan calon ketua  yang berasal dari partai Golkar. Sementara yang baru diusulkan sebagai wakil pimpinan adalah  tiga (3) partai yang  berasal dari PDIP, Nasdem dan PKS. Padahal waktu yang diberikan dalam pengusulan calon ketua telah melewati batas waktu yang ditentukan. Senin 28/10/2024


Menurut Iksan subur Karamaha, akibat karena  keterlambatan pengusulan salah satu unsur pimpinan DPRD tersebut, maka berakibat pada molornya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berefek terhadap  pembahasan  APBD tahun 2025 pada bulan November ini. Karena dengan melihat kondisi waktu yang cukup mepet ini dan tergesa-gesa,  maka ruang pembahasan APBD 2025 tidak mengalami pendalaman yang berarti sehingga kebijakan berdampak yang  akan dirasakan masyarakat menjadi kurang terukur.


Menyikapi kondisi ini, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD pada huruf C angka 2 menjelaskan bahwa tugas Pimpinan sementara DPRD salah satunya adalah memimpin rapat, termasuk memimpin rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan APBD yang diatur dalam pasal 311 ayat (1), pasal 312 ayat (3) dan pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


Selain itu, menurut Iksan subur juga, bahwa dalam surat edaran Mendagri yang sama tersebut, terdapat  pula penjelasan pada huruf E angka 4,  bahwa pimpinan sementara DPRD provinsi, kabupaten dan kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD  definitif dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 


Berangkat dari surat edaran Mendagri ini, ada  dua opsi penting buat Anggota DPRD dan  pimpinan sementara DPRD  provinsi Maluku Utara sebagai dasar hukum untuk memilih mana pilihan yang paling tepat  dan cepat dalam proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurut Iksan subur dalam konteks pembentukan AKD ini yang lebih Arif dan bijaksana serta lebih cepat  buat Anggota DPRD dan  pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku Utara sesuai tuntutan dan kebutuhan saat ini adalah memilih opsi C pada point 2 yang telah disebutkan  dalam surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3435/SJ tertanggal 25 Juli 2024 di atas.


Karena itu,  pertemuan terbatas  lintas fraksi bersama pimpinan sementara  yang diagendakan  Selasa besok, tanggal 29 Oktober 2024  segera menyepakati untuk agenda  pembentukan dan paripurna AKD  yang sudah terlambat ini guna cepatnya  pembahasan APBD 2025 sambil menunggu proses pengusulan pimpinan DPRD definitif. Dengan demikian agenda pengesahan dan paripurna APBD 2025  bisa  dipaketkan bersamaan dengan pengesahan dan peresmian pimpinan DPRD definitif. Tutup Iksan.  (H.M///)

Load disqus comments

0 comments