Penyerahan Dokumen LPPD dan LKPPD Ta.2023 Oleh Kades Jia Kec.Sape


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Rabu/06/03/2024 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat.

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2024.

Pantauan Awak Media pada hari ini Kepala Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB (Sukri H.Mansyur) telah menyelesaikan kedua laporan tersebut sebagai bentuk laporan Realisasi Kegiatan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA Tahun Anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan 100 %.

LPPD adalah laporan Kelapa Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pantauan awak media Kepala Desa Jia  Menyerahkan langsung Dokumen LKPPD kepada  BPD Desa Jia dan dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen LPPD Secara tertulis kepada Bupati melalui Camat yang diterima langsung oleh Camat Sape (Muhammad Akbar.M.Si) di Ruangan Camat Sape.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LKPPD Kepada BPD dan Dokumen LPPD Kepada Bupati melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments