KPID NTB Dinilai Langgar Tupoksi Dan Salah Gunakan Uang Negara


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD-NTB), Firmansyah, SH menyoroti kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID-NTB) dinilai melanggar tugas dan fungsinya dan diduga menyalahgunakan uang negara dengan sia-sia.


Kata Firmansyah, SH KPID merupakan salah Lembaga Independen di Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai Regulator Penyelenggara Penyiaran Informasi di Indonesia.

"Tingkat kedudukan KPID seperti  Lembaga Negara lainnya," ucap Direktur PUKAD-NTB. Selasa, 26/3/24.

Direktur PUKAD-NTB menjelaskan, KPI berdiri sejak tahun 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan wujud peranan di masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Tugas Dan Wewenang KPI/KPID Sebagai Berikut:
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait;
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; 
6. Menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

"Nah, dengan beberapa poin diatas, Keberadaan Lembaga KPID-NTB tidak berfungsi sama sekali dalam menjalankan program kerja yang real agar bisa dibanggakan atau diapreasiasi oleh masyarakat NTB pada umumnya," jelas Bung Wolle sapa akrabnya.

Firmansyah, SH juga mengatakan, KPID NTB selama di Pimpin oleh Ajeng Roslinda Motimori, red, tidak ada fungsi dalam melakukan pencegahan serta mengontrol terkait dengan maraknya informasi Hoax dan beberapa informasi yang mengandung kalimat tidak senonoh yang tersebar luas di NTB.

"Kami menilai keberadaan Lembaga KPID-NTB ada kevakuman/pasif, penilaian ini berdasarkan hasil investigasi dan beberapa persoalan yang menjadi temuan kami di lapangan," ujarnya.

Lanjutnya, Pimpinan KPID Ajeng Roslinda Motimori, red, serta jajarannya hanya mondar mandir keluar Daerah/Keluarga Negeri diduga  menyalahgunakan anggaran negara melalui SPPD yang bersumber dari APBD Provinsi NTB.

"Keluar masuk daerah dan negeri, tidak ada alhasilnya, malahan nihil yang bisa di terapkan di NTB," tuturnya.

Direktur PUKAD-NTB meminta Ketua DPRD dan jajaran segera memanggil dan Evaluasi kinerja KPID-NTB dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan menghamburkan uang negara dengan cuma-cuma.

"Ia, kami menegaskan penegasan  bahwa KPID NTB lebih baik di bubarkan saja karena dinilai hanya menghamburkan anggaran Negara dan tidak ada dampak positif yang bisa diperoleh masyarakat NTB," tegasnya.

Disisi lain, Ketua KPID NTB dan jajaran memamerkan foto di media sosial tanpa output yang jelas, hal ini memperkuat dugaan kami bahwa keberadaan KPID NTB ini hanya membuat program-program yang tidak berfaedah.

"Tak itu juga, 5 (Tahun) kepemimpinan berjalan Ketua KPID-NTB, Ajeng Roslinda Motimori,red, hanya memamerkan foto-foto di media sosial, bahwa dia sedang berada disini dan disana, kami menilai bahwa hal tersebut adalah program ugal-ugalan yang dilakukan KPID NTB," pungkas Pria Kelahiran Bima.

Awak Media Dinamika Global.Id. masih berupaya konfirmasi kepada Ketua KPID-NTB demi perimbangan berita. Hingga berita dipublikasikan.

(Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments