Eks Walikota Bima Perintahkan Ajudan Ambil List Paket Proyek Di Dinas PUPR


Foto: Muhammad Amin Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima periode tahun 2017-2022 menjadi saksi dalam persidangan terdakwa eks Walkot Bima Muhammad Lutfi di PN Tipikor Mataram, Senin (5/2/2024).

Mataram, Media Dinamika Global.id.~  Mantan Wali Kota (Walkota) Bima Muhammad Lutfi ternyata sampai memerintahkan ajudan untuk mengambil daftar (list) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Hal itu terungkap dalam persidangan Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (5/2/2024).

Lutfi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima periode 2019-2022. Lutfi yang memerintahkan ajudan buat mengambil daftar proyek di Dinas PUPR Kota Bima diungkap oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin yang dihadirkan sebagai saksi.

Amin dalam sidang tersebut mengaku menerima telepon dari ajudan Lutfi bernama Heru untuk mengambil list proyek di rumah dinasnya, Jalan Gajah Mada Nomor 8, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya mendapatkan telepon dari Heru atas perintah Lutfi untuk ambil paket list proyek di rumah dinasnya," kata Amin di depan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram Putu Gede Hariadi dan dua anggota majelis Joko Supriyono dan Agung Prasetyo.

Menurut Amin daftar list proyek yang diberikan oleh terdakwa pemenangnya ternyata sudah diatur, baik dalam bentuk tender dan penunjukan langsung (PL) pada 2019 lalu. "Iya untuk PL sesuai dengan yang mengarahkan dan diarahkan ke pak wali untuk dieksekusi oleh pokja," kata Amin.

Rekap program itu dilakukan oleh Burhan yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Kota Bima. Rekap daftar proyek yang dilakukan Burhan merupakan arahan dari Lutfi.

"Jadi Burhan yang menyampaikan para Kabid PUPR dan PPK untuk melaksanakan sesuai dengan list catatan itu. Saya sampaikan ke Burhan tolong sampaikan ke kabid-kabid," ujarnya.

Dua Jaksa Penuntut Umum dari KPK Asril dan Diky Wahyu Ariyanto kemudian menanyakan perihal adanya permintaan uang atau dana sesuai perintah Lutfi melalui Fahad selaku Kabid Cipta Karya PUPR Pemkot Bima.

"Ada Fahad minta uang? Apakah itu permintaan terdakwa? Ya. Yang minta terdakwa melalui Fahad," kata Amin.

Dalam hal ini terdakwa minta bagian fee sebesar Rp 30 juta untuk peresmian jembatan jalan Kecamatan Salom yang akan diresmikan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Faktanya, jembatan itu batal diresmikan karena merupakan pengerjaan dari Dinas PUPR NTB.

"Batal karena itu pekerjaan dari dinas PUPR NTB. Itu juga pada masa pandemi COVID-19," ujarnya.

Kuasa Hukum terdakwa MuhammadLutfi, AbdulHanan mengatakan daftar list paket yang diserahkan oleh terdakwa itu adalah list proyek 2020 bukan 2019.

"Kalau mengarah ke pak wali tunjukkan secara materil. Jangan hanya omon-omon. Mari tunjukkan bukti tertulisnya," katanya.

Dia pun meminta agar daftar paket list yang diberikan oleh terdakwa itu harus ditunjukkan oleh saksi. "Itu tidak benar itu. Jangan hanya asumsi," ujar Hanan.

KPK Hadirkan 92 Saksi Kasus Korupsi Eks Walkota Bima Muhammad Lutfi

Seperti diketahui, Lutfi menjadi terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima periode 2019-2022. Lutfi didakwa menerima uang suap fee proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Muhammad Maqdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima anggaran 2019-2020.

Uang tersebut sebagai yang fee proyek pada pengerjaan pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo Kecamatan Rasanae, Kota Bima.(sekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments