Jakarta, Media Dinamika Global.id.~ Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU Desa ini merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan perangkat desa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada akhir Januari lalu.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades). Dalam revisi ini, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan maksimal tiga periode.
Pada Senin (5/2/2024) malam, rapat persetujuan tingkat I UU Desa berlangsung. Rapat itu dipimpin oleh Achmad Baidowi atau Awiek, yang merupakan Ketua Panja RUU Desa dan juga Wakil Ketua Baleg DPR. Tito Karnavian, Mendagri, datang sebagai wakil pemerintah.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024/ sekjenMDG)
0 comments