Akhirnya Lega, Keluarga Korban Pembunuhan Desa Tolouwi, Pembunuh Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Alhamdulillah Perjuangan tidak akan Menghianati hasilnya, Babak Baru Kasus Pembunuhan Desa Tolouwi, Keluarga Harap Hukuman Maksimal Seumur Hidup Atau Hukuman Mati, hal ini sangat wajar diterima oleh Pembunuh seperti mereka (Red). Masih sangat relevan sekali, coba saja nyawa di balas dengan nyawa, itu baru pantas diterima oleh Pembunuh seperti mereka. Dalam Ruang Sidang tadi Majelis Hakim mempersilakan pada Kuasa Hukum Korban yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengambil bagian Masing-masing serta para Terdakwa. Senin,,27/11/2023

Ratusan Warga Desa Tolouwi Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM LPKM NTB) Kembali Mendesak Pengadilan Negeri Raba Bima untuk memutuskan sesuai dengan Protap ( Prosedur Hukum ) yang berlaku di Negara Indonesia. Kita tetap menuntut sesuai dengan Pasal yang digunakan oleh Pihak Kepolisian, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima yaitu Menuntut Hukuman Mati atau Seumur hidup.

Dalam Ruang Sidang tadi Pasca Pembacaan Tuntutan pada Pekan lalu, kali ini Majelis Hakim hadirkan Para Terdakwa, Kuasa Hukumnya Masing-masing, terlihat sekali dalam ruangan Sidang Seorang Bapak yang Tua Renta merupakan Pembunuh dan mengajak Anak-anak serta menantu untuk melakukan Pembunuhan Berencana.

Pembunuhan yang sangat tragis dan sadis itu memang pantas untuk di berikan Hukuman kepada Para Pembunuh tersebut, sebab sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan dasar Hukum serta pasal yang ditetapkan oleh Pihak Kepolisian merupakan Ancaman Berat bagi Pelaku Pembunuh.

Namun dalam Sidang ini, majelis Hakim mengurai secara spesifik bahwa Kasus ini harus di putuskan pada Hari ini Tanggal 27 November ini. Sebab setelah Sidang ini Kuasa Hukum Korban dan Kuasa Hukum Pelaku di anjurkan untuk segera siapkan beberapa agenda yaitu Pembelaan, Replik, Duplik dan Nantinya akan di bacakan Masing-masing.

Dikhawatirkan dalam Penegakan Supremasi Hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh Penegak Hukum demi Kepuasaan Rakyat lebih khusus Masyarakat Bima. Oleh karena itu, terkait dengan Pembunuhan berencana terhadap Korban Almarhum An. Jakariah Hamzah, S. Sos yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa atas Nama Ongki, Mayor,Turi, dan Man pada Hari Senin Tanggal 20 Februari Tahun 2023 pada Jam 10.00 Wita Pagi di Kediaman Almarhum di Desa Tolouwi Kec.Monta Kab. Bima sehingga Almarhum Meninggal Dunia secara sadis yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan dan hasil gelar Perkara yang dilakukan oleh Polres Bima Kab. Bima Pasal yang disangkakan adalah Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP Subsider 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Sementara itu, didalam Ruang Sidang Tampak Anak Korban Penuhi Ruang tersebut, nampak pula Para Terdakwa dan Kuasa Hukumnya Bergegas seolah-olah merasa tidak Bersalah Duduk Di Kursi yang disiapkan oleh Majelis Hakim. Semua sesuai dengan Prosedur berdasarkan Ketentuan Sidang dan akhirnya dibacakan dalam Amar Putusannya Bahwa ke Empat Terdakwa tersebut dinyatakan Bersalah karena secara Bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana dan di jatuhi Hukuman Seumur Hidup.


Alhamdulillah Akhirnya Lega, Keluarga Korban Pembunuhan Desa Tolouwi Kec. Monta Mengapresiasi terhadap Majelis Hakim dan APH lainnya karena Ke-4 Pembunuh Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup. Ke Empat Terdakwa itu antara lain (IB, MA, SH dan MS) Masing-masing Warga Desa Tolouwi Kec Monta Kab Bima NTB.

Ini sesuatu yang luar biasa semenjak Pengadilan Negeri Raba Bima ini berdiri, lebih khusus terhadap Kasus Pembunuhan Berencana seperti ini. Jadi Para APH benar-benar serius Menangani Pembunuhan seperti ini, karena ini berkaitan dengan Menghilangkan Nyawa Orang lain.(MDG 024).
Load disqus comments

0 comments