Mantan Wali Kota Bima Resmi Ditahan KPK



Bima,NTB,- Media Dinamika Global,Id,- Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 Oktober 2023. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditahan.

Penahanan itu terungkap dalam keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita.

Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu disiarkan langsung melalui akun official Facebook KPK.

Sebelumnya, sumber NTBSatu menyebut, mantan orang nomor satu di Kota Bima itu ditahan usai berjam jam diperiksa penyidik lembaga Anti Rasuah tersebut.

“Dia ditahan sekitar pukul 18.00 WIB,” kata sumber yang enggan disebut namanya, malam ini.

Dia berjalan di Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan celana berwarna hitam. Dia jalan didampingi beberapa anggota KPK dan kuasa hukumnya, Abdul Hanan.

Sementara kuasa hukum HM Lutfi, Abdul Hanan belum memberi tanggapan terkait penahanan suami dari Hj Eliya tersebut. Upaya konfirmasi via WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.

Begitu juga dengan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Pesan singkat yang dikirim NTBSatu via WhatsApp masih berwarna abu.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun media ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Hj Zainab.

Dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Lutfi dilaporkan bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (KHN/Redaktur MDG).


Load disqus comments

0 comments