Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tonda Dinilai Cacat Hukum

Foto : Rustam Efendi Disapa Akrab Dae Rustam Tonda.

Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id.__ Pembentukan Panitia penjaringan perangkat Desa Tonda kecamatan Madapangga kabupaten Bima dinilai cacat secara hukum. Hal ini disampaikan sampaikan Rustam Efendi salah satu masyarakat Desa Tonda.

Kata dia, pembentukan panitia tersebut cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bima. No 1 tahun 2015 Pasal 13 ayat 1 menerangkan Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 huruf A ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa berdasarkan Musyawarah.

"Diduga Kepala Desa Tonda pengangkatan dan penetapan panitia penjaringan Perangkat Desa dilakukan secara sepihak tanpa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima No. 1 tahun 2015 Pasal 13 ayat 1 sebagaimana dimaksud di atas," kata Rustam pada awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Minggu, 13/8/2023.

Lanjut Rustam pemilik akun Facebook Dae Rustam Tonda sangat menyayangkan langkah yang diambil Kades Tonda yang terkesan melawan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Menurut dia, panitia penjaringan perangkat Desa Tonda dinilai Cacat Hukum maka hasilnya pun cacat Hukum," sesalnya.

Sambung dia, melihat langkah yang diambil Kades saat ini, diduga memiliki kepentingan besar dibalik pembentukan dan pengangkatan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tonda.

"Diduga Kades Tonda terlalu arogan serta Otoriter dalam mengambil keputusan dengan melawan Perda," tuturnya.

Disisi lain, kuat dugaan Kepala Desa Tonda ingin mencoba melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam menggolkan salah satu peserta calon perangkat Desa dengan melihat persoalan diatas. 

"Kades Tonda diduga sengaja membuat kegaduhan serta instabilitas di Desa yang dipimpinnya sangat berbeda terbalik dengan Kades-kades pada umumnya yang dimana Stabilitas dan keamanan yg menjadi prioritas," tandasnya.

Dae Rustam Tonda sapaannya meminta kepada Kades Tonda untuk segera meninjau kembali panitia penjaringan perangkat Desa yang telah dibentuk.

"Pembentukan tersebut melawan Peraturan daerah dan segera membentuk panitia baru dengan merujuk pada Perda diatas," pungkasnya.

Sementara, awak media ini berusaha mengkonfirmasi Kades Tonda untuk dimintai tanggapannya. Hingga berita ini dipublikasikan. 

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments