Kemana Pak Bupati, Tolong Tindak Disnaker Nakal !!


Siak,- Media Dinamika Global,Id,- Pengaturan Serikat pekerja/buruh telah diatur ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Regulasi yg mengatur tentang pencatatan Serikat pekerja/ buruh sudah di atur oleh Kepmen nomor 16 tahun  2001. Meski pun begitu masih saja terjadi permasalahan menyangkut pencatatan organisasi Serikat pekerja/ buruh di Distransnaker Kabupaten Siak. 

Setelah ditelusuri Kaperwil Media Sinarpagi group.com, H.F.Bronson Purba, yang juga Wakil ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kab.Siak, kepada Sekretaris DPD FSPTI - KSPSI Siak, Sukarni Sinaga. Sukarni  juga memberi keterangan, bahwa Distransnaker Siak tidak Indahkan penjelasan Kementrian Tenaga Kerja kepada Pihak Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan yang juga adalah Pejabat Publik, ada Apa ini??"

Menurut Ropai ketua Koordinator Wilayah DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Siak, pelayanan di Distransnaker Kabupaten Siak terkesan pilih kasih dan saya menduga ada permainan yg terselubung dalam pelayanan pelaporan dan pencatatan Serikat pekerja/ buruh. 

"Hal ini di buktikan dengan proses pelaporan dan pencatatan Pihak Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan, dimasukkan tanggal 19 Juni 2023 keluar pelaporannya tanggal 20 Juni 2023," ujar Bung Ropai. 

Kami juga melihat Distransnaker Kabupaten Siak tidak memahami permasalahan yang ada bahkan definisi sepihak tanpa melihat penjelasan  dan petunjuk serta arahan Disnakertrans provinsi Riau juga Kementrian tenaga kerja, Distransnaker Kabupaten Siak memutuskan salah satu pihak yang benar tambah Bung Ropai. 

Pada kesempatan terpisah. Ketua DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Siak ( UNGGAL GULTOM) menjelaskan bahwa Distransnaker Siak sebenarnya mengerti akar permasalahan yg terjadi pada keluarga besar FSPTI. namun, kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mempertahankan salah satu pihak untuk tetap menakhodai organisasi profesi yg bergerak di bongkar muat barang. 


Undang Undang 21 sudah mengatur tepatnya pasal ( 19 ) dan ini berlaku bukan hanya di Kabupaten / Kota akan tetapi dari Pusat, Daerah dan Kabupaten / kota. 

Kami juga menduga Distransnaker Kabupaten Siak sengaja menciptakan Manajemen Konflik di kabupaten Siak. 

Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Siak, Kejaksaan Siak, Bupati Siak dan DPRD kabupaten Siak agar segera mengusut hal ini ujar Ketua Unggal Gultom. 

Surkani Sinaga selalu Sekretaris DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Siak juga menegaskan Khususnya kepada Bapak BUPATI Kabupaten Siak, PUK FSPTI - KSPSI yang telah bergabung dengan kepengurusan Unggal Gultom, sudah ada 44 PUK Se Kabupaten Siak.

Bila Bapak Bupati tidak mengambil tindakan yg tegas terhadap oknum Distransnaker Siak, Insya Allah kami akan buat Parlemen Jalanan (Aksi Demo) bersama seluruh PUK FSPTI - KSPSI Se Kabupaten Siak.

(Editor : H.F.Bronson Purba/ Sukarni Sinaga/Waka DPD SPI Siak/DPD SPI Siak).

Load disqus comments

0 comments