Warga Asing Berinvestasi Di Perusahaan Blockchain 5HARVESTO Dapat Bonus Second Home Visa, Ijin Tinggal 5 Tahun Di Indonesia


Foto dari kiri kekanan: Anggia Uloly; Moderator, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto, SIK, MSI ; Kabid Humas Polda Bali, Leo Josten Siregar, A.Md.Im, SH; Kasi Ijin Tinggal Keimigrasian, Sony Utama; Visa Consultant, Okki Soebagio; Bali Investment Club,Ghazia Kalinggamurdaning; CSO & Co-Founder 5HARVESTO.

Bali,Indonesia,- Media Dinamika Global,Id"-Perusahaan blockchain 5HARVESTO (Five Harvest O) kembali menggelar seminar investasi dengan mengambil tempat di Tropical Nomad Canggu-Bali, Jumat malam (9/6/2023).

Seminar investasi yang digabung dengan program “Second Home Visa” mengundang narasumber; Ghazian Kalinggamurdaning; CSO & Co-Founder 5HARVESTO, Okki Soebagio; Bali Investment Club, Sony Utama; Visa Consultant, Leo Josten Siregar, A.Md.Im, SH; Kasi Ijin Tinggal Keimigrasian, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto, SIK, MSI; Kabid Humas Polda Bali, serta Anggia Uloly yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya Ghazian Kalinggamurdaning; CSO & Co-Founder 5HARVESTO menjelaskan bahwa WNA (Warga Negara Asing) bisa berinvestasi dibidang pertanian & perkebunan, seperti mangga, durian, padi, dll.

Dana investasi tersebut digunakan untuk membiayai petani binaannya, dari mulai memperbaiki infra struktur pertanian/perkebunan, pembelian bibit, pupuk, serta menanam komoditas yang dipilih oleh investor.

Hasil panen produk-produk tersebut akan dibeli oleh mitra usaha 5HARVESTO, yaitu FARMSENT perusahaan Blockchain asal Dubai Arab Saudi.


“Dari sini akan terjadi simbiosis mutualisme, petani punya modal untuk melakukan produksi pertaniannya, setelah panen sudah ada pembelinya dengan harga yang sangat bagus, sehingga kesejahteraan petani akan meningkat.

Dari penjualan produk-produk pertanian tersebut investor bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal”, jelas Ghazian.

Lanjut Ghazian “Apabila Investor berinvestasi di 5HARVESTO sebesar Rp 2 milyar, kami akan membantu investor mengurus ke Imigrasi untuk mendapatkan Second Home Visa, bisa tinggal di Indonesia bersama keluarganya selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya”.

Sedangkan Leo; Kasi Ijin Tinggal Imigrasi mengatakan bahwa latar belakang kebijakan Second Home Visa yang baru dikeluarkan baru beberapa bulan ini karena fenomena perpindahan WNA ke Indonesia dengan macam-macam tujuan, salah satunya adalah pesona  alam serta cuaca yang bersahabat dibandingkan negara asalnya.

Second Home visa ini dapat membantu WNA mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia, karena visa ini berlaku 5 sampai dengan 10 tahun.

“Kantor Imigrasi akan memberikan pelayanan yang baik bagi para investor yang mentaati dan mengikuti peraturan keimigrasian”, pungkas Leo.

Ditempat yang sama Kombes Bayu; Kabid Humas Polda Bali menginformasikan kepada peserta seminar bahwa belakangan ini kepolisan mencatat cukup banyak kasus kriminal yang pelakunya ataupun korbannya WNA, antara lain kasus narkoba, penipuan, dll.


Oleh karena itu WNA yang tinggal di Bali kami himbau untuk tertib, tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Narasumber lainnya, Okki Soebagio; partner dan komite investasi dari Bali Investment Club menyambut gembira kebijakan Second Home Visa, dia juga berharap kemudahan mendapatkan ijin tinggal di Indonesia ini akan meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Adapun Sony Utama selaku konsultan visa dan ijin tinggal bagi para investor asing akan membantu dan memberikan konsultasi kepada para calon investor asing ataupun investor asing yang sudah berinvestasi di Bali tetapi masih tidak tahu bagaimana caranya mengurus dokumen keimigrasiannya agar bisa tenang berinvestasi dan tinggal di Bali.

Lebih lanjut Sony mengatakan “Apabila investor asing ingin berinvestasi dengan tenang dan nyaman di Bali, tidak dikejar-kejar oleh petugas imigrasi, sebaiknya dari awal sudah mentaati semua peraturan, itu kunci utamanya”.

“Kami persilahkan kepada WNA yang memiliki permasalahan-permasalahan tentang keimigrasian, seperti ijin tinggal, visa, serta masalah hukum untuk menghubungi kami untuk berkonsultasi mengenai masalahnya, kami akan bantu mencarikan solusi”, tegas Sony.

(Netti Herawati).

Load disqus comments

0 comments