Basnaz Kab. Bima Serahan Santunan Biaya Pengobatan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. Patut kita syukuri atas program bantuan biaya pengobatan yang disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Bma kepada pasien yang dirawat di RSUD Kabupaten Bima lewat organisasi Himpunan Pemuda Peduli Keagamaan dan Kemanusiaan ( HPPKK ) yang diwakili oleh kordinator kemanusiaan. Jum'at, (05/05/23)

Upaya ini sangatlah membantu untuk biaya hidup keluarga dan pasien selama masa perawatan yang dilakukan oleh pihak medis. Walaupun tidak secara keseluruhan membantu dan menanggulangi pembiayaan sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh. 

"Saya selaku koordinator kemanusiaan di organisasi HPPKK mengapresiasi atas kinerja Pihak BAZNAS Kabupaten Bima menindak lanjuti terkait permohonan program tersebut. Mulai pemeriksaan berkas, agendakan serta tindak lanjut disposisi apabila data yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan masuk didalam unsur penerima manfaat program tersebut. Sabtu, (06/05/23)

"Pihak BAZNAS Kabupaten Bima menjelaskan pada kordinator kemanusiaan HPPKK bahwa program santunan biaya pengobatan memang ada dan wajib kami salurkan pada pasien yang dirawat di Puskesmas atau Rumah Sakit berdasarkan surat keterangan Rawat inap yang diberikan oleh pihak tersebut dan ada tambahan data lainnya yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk kami pertanggung jawabkan apabila ada dari tim auditor yang memeriksa keabsahannya.

"Dan mudah mudahan kedepannya nanti pihak BAZNAZ Kabupaten Bima meninjau kembali keabsahan data secara langsung untuk melihat menimbang serta memperhatikan keadaan pasien yang dirawat di tempat perawatan nya.

"walaupun ada pihak lembaga atau organisasi yang telah dikuasakan oleh pasien untuk menerima bantuan tersebut maka pihak BAZNAS Kabupaten Bma wajib melakukan Evaluasi agar tidak terjadi penyelewengan yang mungkin diduga kuat tidak disalurkan pada penerima manfaat program tersebut.

"Semoga kita semua bisa bekerjasama dengan baik dan bisa menjadi manusia yang berguna untuk manusia lainya. (MDG 020)

Load disqus comments

0 comments