Dibui Gegara Sewah Tempat, 7 Pedagang di Batu Layar Lombok Barat Minta Keadilan

 


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id.__  Tujuh orang pedagang yang membuka usahanya di pantai Duduk Desa Batu Layar Barat Kabupaten Lombok Barat ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu, tujuh pedagang tersebut melakukan Penggregahan Lahan milik seorang pengusaha asal Mataram.

Para pedagang tersebut lantas dijatuhi hukuman 14 hari penahanan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 3 bulan.

Karena tidak merasa puas dengan putusan, warga melakukan banding hingga Kasasi namun hasilnya nihil, malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Para pedagang ini pun meminta keadilan kepada pemerintah, karena sudah sejak lama menempati lokasi pinggir pantai tersebut untuk berjualan. Lantas tiba-tiba ada sertifikat yang mengatasnamakan seorang pengusaha yaitu Heri Prihatin yang menuntut mereka.

Jika pun lahan tersebut disertifikat, sangat tidak mungkin karena lahan yang dimanfaatkan warga ini masih masuk dalam kawasan sepadan pantai dan merupakan muara sungai serta diketahui lahan milik negara.

"Lahan ini setau kami milik negara karena ada sertifikat sandingan nya, pemdes juga memberikan izin warga untuk membuka usaha dan itu ditarik sewa dan pajak oleh Dispenda," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Batu Layar Barat, Samidin saat ditemui di lokasi pantai.

Ia juga mengungkapkan, bahwa di atas lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut juga dibangun bangunan permanen dari Dinas Perindag Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2019.

"Sangat tidak mungkin jika lahan milik pribadi dibangun bangunan milik Pemda. Ini terkesan ada kejanggalan. Tidak mungkin Pemda salah membangun," ujarnya.

Jika memang ini dari dulu lahan 29 are ini milik pribadi, tambah Sanidin, maka pastinya ada pemberitahuan dari desa sebelum warga memanfaatkan lahan ini.

Diungkap Samidin, warga yang telah menjadi tersangka ini dituntut karena bangunan usaha mereka setengahnya masuk dalam lahan yang diklaim pengusaha tersebut sesuai dengan sertifikat.

"Kami meminta keadilan atas ini, kog tiba-tiba lahan muara sungai ini ada sertifikat, dulu status lahan ini adalah tanah adat, kemudian ada sertifikat yang kami tahu baru-baru ini yang dikeluarkan pada tahun 2014," katanya.

Samidin juga mempertanyakan prosedur peralihan lahan, karena diketahui bahwa lahan ini dulunya berstatus tanah adat, kemudian menjadi tanah milik pribadi.

Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengecek lokasi lahan tersebut sehingga mereka bisa melihat secara langsung kondisi lahan yang telah disertifikat.

Ia pun meminta keadilan kepada pemerintah agar warga tidak menjadi korban dari kepentingan oknum yang bermain.

Warga yang telah menjadi tersangka dan telah menerima putusan pengadilan masih menunggu surat panggilan penahanan. Mereka pun meminta keadilan dan berharap ada ruang untuk mereka sehingga tidak ditahan karena akan sangat berimbas pada keluarga mereka masing-masing.

Baca juga : Pemuda di Sumbawa Cabuli Ponakannya, Sebelum Beraksi Korban Diikat dan Disumbat Mulutnya.

Salah Satu Tersangka Merupakan Ibu Hamil Salah satu tersangka adalah Siti Jubaidah, seorang ibu yang sedang hamil 5 bulan dan mempunyai tiga orang anak yang masih kecil dan sangat butuh sosok seorang ibu.

Ia sangat merasa sedih dengan putusan pengadilan yang memutuskan penahanan kepada dirinya dan teman-teman pedagang lainnya. Karena jika ia ditahan maka tidak ada lagi yang akan mengurus anak-anak nya yang masih sangat kecil.

"Sangat sedih, anak saya masih kecil-kecil, siapa yang mengurus mereka dan siapa yang cari nafkah nanti nya sementara sumber pencaharian kami hanya dari usaha ini," ungkapnya sedih.

Ia hanya pasrah dan hanya berharap ada keajaiban sehingga ia dan teman-temannya tidak ditahan. Ia juga sangat berharap ia tetap bisa berdagang di lokasi pantai duduk ini. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments