SAH, Ini Kata DPR RI Soal Tanggal Pengangkatan 2 Juta Tenaga Honorer Jadi PPPK Yang Pasti



Jakarta. Media Dinamika Global. Id. – Pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK disebabkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).   Menurut Junimart, realisasi pengangkatan tenaga honorer PPPK paling lambat 28 November 2023. Seperti dikutip dari pusatdapodik.com

Pengangkatan tenaga honorer ini diperuntukan bagi sekitar 2 juta non ASN yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, petugas kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain-lain.

Persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK akan otomatis, artinya tidak ada pengecualian khusus.

Pemerintah daerah tidak boleh sembarangan mengangkat tenaga honorer setelah pengangkatan tenaga honorer dilakukan, apalagi 50% tenaga honorer nasional ditempatkan di pemerintah daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini otomatis dilakukan oleh seluruh tenaga honorer yang memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun setelah itu kepala daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer tanpa izin pembentukan dari Kemenpan-RB,” jelasnya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, ada catatan dari Komisi II DPR RI, Junimart kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yaitu:

1. Tenaga honorer di pusat dan daerah tidak akan terkena PHK massal.

2. Tidak ada pengurangan honor atau gaji bagi tenaga honorer.

3. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer akan diupayakan agar tidak terjadi pembengkakan anggaran.

4. Dalam pengangkatan tenaga honorer akan diterapkan beberapa asas, yaitu dengan menjalankan asas keadilan bersaing, dan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi di atas, mutasi pegawai honorer atau pengangkatannya paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer sebelumnya melalui rekrutmen PPPK yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dimana beberapa tenaga honorer telah lulus sebagai ASN.

Selain itu, pada seleksi PPPK 2022, ada juga yang sudah dalam tahap final, seperti seleksi PPPK guru 2022 yang sudah diumumkan pasca bantahan.(***).
Load disqus comments

0 comments