Mahasiswa STIE Bima Dan Penganiayaan Dosen Kepada Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.id ~ Semenjak dijalankannya Program Indonesia Pintar (PIP) Perguruan Tinggi pada tahun 2020, banyak persoalan yang muncul dari program ini. Berbagai persoalan tersebut diantaranya kuota yang tidak representatif dengan tingkat kesejahteraan mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di perguruan tinggi, ketepatan sasaran program, bahkan banyak terjadi penahanan dan pemutusan sepihak dari penyelenggara program PIP terutama oleh perguruan tinggi.  

Situasi ini memantik Organisasi Nasional Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) yang peduli pada masa depan sistem pendidikan Indonesia untuk turut adil dalam mengawal penyelenggaraan program PIP ini. Untuk itu, SMI secara nasional cenderung menjadikan masalah dalam penyelenggaraan PIP ini sebagai isu yang harus terus dikawal.  

Berkaitan dengan konsistensinya tersebut, pada pada tanggal 5 April 2023 pukul 24:00 wita, salah satu anggota (a.n Samsurijal) Komite Persepian Komisariaat SMI cabang Bima di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima memposting panflet di laman media sosial tentang lima poin tuntutan yaitu: 

1.Bentuk dan hidupkan kembali BEM dan DPM;

 2.ketidak jelasan sop kampus; 

3. kenaikan uang SPP dan tidak jelasnya ujian khusus mahasiswa;  

4.stop pencabutan dan penahanan uang KIP dengan alasan yg tidak jelas; dan 

5.fasilitas yang tidak layak dan penyalahgunaan infrastruktur di luar dari kepentingan mahasiswa.  

Karena kejadian tersebut saudara Samsurijal diputuskan untuk dikembalikan kepada orang tua /Drop Out (DO) berdasarakan surat nomor : 109/STIE-b/kp/2023 yang ditandatangani oleh ketua lembaga STIE Bima dengan NIDN : 080104780. (kronologis detail terlampir). Hal tersebut di sampaikan oleh Afdhal, Sekjen Komisariat Yuqatil Bima pada saat menghubungi media ini (20/04/23). 

Kasus DO yang dihadapi oleh Samsurijal diadvokasi oleh SMI cabang Bima dengan melakukan evaluasi dan analisis menyeluruh tentang program PIP yang diselenggarakan oleh berbagai perguruan tinggi di Kota dan Kabupaten Bima. 

Evaluasi dan analisis menyeluruh tersebut dilakukan dengan menggunakan intrumen observasi tertutup melalui penyebaran Angket kepada mahasiswa penerima manfaat program PIP sebagai responden.  

Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi korban DO seperti yang dialami oleh Samsurijal serta melindungi hak penerima manfaat PIP PT di seluruh perguruan tinggi di Kota dan Kabupaten Bima, ungkap Afdhal. 

Lanjut Afdhal, Karena progres evaluasi dan analisis ini terlihat bermanfaat oleh beberapa mahasiswa penerima manfaat PIP PT, maka Ketua Umum SMI Cabang Bima (a.n Firdaus) dimintai bantuan oleh saudara berinisial AR pada hari Selasa, 18 April 2023 untuk mendampingi terkait masalah penahanan uang biaya hidup yang bersangkutan dengan alasan dari admin KIP Kuliah tidak bisa dicairkan lantaran nilai AR tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan oleh kampus STKIP Taman Siswa Bima. 

Saudara Firdaus karena tidak merasa puas atas penjelasan AR, maka Firdaus menghadap ke admin KIP Kuliah untuk melakukan pendampingan terhadap AR guna mengetahui lebih detail mengenai masalah penahan uang biaya hidup yang sedang dialami oleh AR. 

Saudara firdaus mentafsirkan bahwa pelaksaan program PIP melalui KIP Kuliah yang di terapkan oleh kampus STKIP Taman Siswa Bima bertentangan dengan persesjen nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).  

Sekitar jam 18:29 Wita. Saudara Firdaus, saudra berinisial AR dan MD menghadap ke ruangan BAK untuk menemui admin KIP Kuliah STKIP Taman Siswa Bima. Keterangan yang disampaikan oleh Admin KIP Kuliah, mahasiswa penerima manfaat yang berinisial AR tidak bisa dicairkan uang biaya hidupnya lantaran namanya tidak muncul pada sistem kampus dengan alasan tidak memenuhi standar IPK. 

Menanggapi informasi tersebut, saudara Firdaus menyampaikan tentang Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar, bahwa dalam pelaksanaan KIP kuliah tidak boleh di lakukan penahan uang biaya hidup dengan alasan apapun. 

Mengenai proses evaluasi mahasiswa yang IPK tidak memenuhi standar terebut, boleh dilakukan pembinaan sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Setelah menjalaskan tentang Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, salah satu oknum dosen yang berinisial FD melakukan pengancaman akan menyiukut dan menyuruh pergi untuk menelaah lebih baik lagi regulasi tersebut.

 Ancaman masih berlanjut ketika tidak saura Firdaus Dkk tidak segera pergi, maka oknum dosen tersebut mengancam akan memukul. Tutup Immawati Lisa  (sekjend MDG).

Load disqus comments

0 comments