Awalnya Dimessenger, Pelaku Setubuhi Korban di Stadion Maren


Malra  – Media Dinamika Global.Id.-Mengenai informasi yang beredar di media sosial (Medsos) kasus yang bermula dicurigai sebagai aksi begal akhirnya terungkap

Kejadian bermula saat korban dan pelaku yang saling berkenalan di Mesengger, tepatnya di hari Kamis (30/03/2023). Dan berjanji bertemu di lokasi kejadian Jl. Pelita Stadion Maren, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku.

Namun naas, bukanya perlakuan baik yang diterima, korban dengan inisial (FMR) yang masih berumur 16 tahun malah disetubuhi, oleh (HR).

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy, SH, kalau kejadian sudah terjadi dari Kamis lalu.

“Hari ini, Sabtu 01 April 2023 pukul 09.00 WIT, telah diamankan seorang terduga yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur,”ucap Kasat Reskrim lewat PS Kasi Humas Polres Malra Ipda Maikel Pattilamonia

Disampaikan Maikel, kalau terhadap kasus tersebut, Polres Malra telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/22/III/2023/SPKT/POLRES MALRA/POLDA MALUKU, tertanggal 31 Maret 2023. Yang korbanya tak lain anak dibawah umur FMR (16). Sedangkan untuk terduga pelaku berinisial H.R (23)

Berikut kronologis kejadian, JR adalah (adik sepupu) dari HR dan saudara OF (kakak sepupu) yang saat itu sedang mengkonsumsi Minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak 1 botol di Kompleks Wearsten desa Kolser Kecamatan Kei Kecil Malra. Tepatnya di rumah saudara MU.

Sekitar pukul 20.00 WIT, minuman keras jenis sopi itu pun telah usai diminum dan saudara JR (adik sepupu) dan saudara OF (kakak sepupu) pulang ke rumah pamanya,”sebut Kasi Humas.

Setelah JR dan saudara O.F pulang, terduga H.R kemudian ada meminjam Handphone (HP) milik saudara JR untuk mendengar lagu.

Sementara terduga meminum minuman keras jenis sopi, terduga membuka massenger di akun milik saudara JR yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Lalu menchat korban (FMR) melalui massenger, untuk ketemu. Dan disitulah, lalu korban meminta untuk ketemu di Stadion Maren. HR setelah selesai meminum-minuman keras jenis sopi, kemudian pergi kedepan Stadion Maren, setelah sampai di jalan ke Desa Kolser yang berjarak dengan Stadion Maren sekitar 300 meter, korban (FMR) disuruh oleh HR melalui massenger untuk datang ke TKP.

Berdasarkan hasil rilis yang diterima Media Dinamika Global.Id. kalau saat ‘FMR bersama-sama dengan HR, kemudian menarik tanganya dengan paksa dan dibawa masuk kedalam perkebunan yang berjarak 30 meter dari jalan utama.

Ironisnya, setelah sampai di perkebunan, HR menarik tangan korban dengan paksa, lalu memegang leher FMR dan membanting sehingga terjatuh.

Setelah itu HR mengambil sebuah batu karang dan langsung memukul korban di kepala bagian kanan, sehingga korban (FMR) mengalami pingsan.

“Nah saat korban pingsan itulah, terduga membuka celana korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,”sebut PS Kasi Humas, melalui rilisnya Sabtu (01/04/2023).

Setelah terduga (HR) melakukan persetubuhan terhadap korban (FMR), kemudian pergi meninggalkanya yang masih dalam keadaan pingsan. Selanjutnya terduga pergi ke rumah milik saudara JR di Kompleks Warsten Desa Kolser.

Dan setelah itu, kemudian terduga pergi ke hutan Kelanit di Desa Kelanit Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, alias melarikan diri.

Disampaikan kalau modusnya ialah meminjamkan hp milik JR dan melakukan chat di mesengger. Dan Motif terduga melakukan tindak pidana kejahatan itu, ialah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.

Berdasarkan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malra, bahwa kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D, Juncto Pasal 81 Ayat (1), dan atau Pasal 76C, Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Lanjut kata Pattilamonia, bahwa setelah adanya informasi tentang keberadaan terduga / terlapor, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H, bersama personil Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara pergi ketempat bersangkutan (terduga/terlapor) berada untuk memastikan sesuai dengan informasi.

Saat Kasat Reskrim Polres Malra bersama personil Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara tiba ditempat terduga/terlapor yaitu di rumah saudara OF di Desa / Ohoi Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil.

Informasi yang didapat memang benar bahwa terduga / terlapor berada di rumah tersebut. Dan pada saat itulah terduga digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.(MLA_jpn)

Load disqus comments

0 comments