YIM : MK Tunda Sidang Pemeriksaan Perkara Gugatan Uji Materi UU Pemilu Sistem Proporsional Terbuka


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. - Mahkamah Konstitusi menunda sidang pemeriksaan perkara gugatan uji materi atas pasal UU Pemilu yang mengatur Pemilihan Legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka usai menerima sepucuk surat dari pimpinan DPR RI.

Sejatinya sidang sudah diagendakan Selasa siang untuk mendengar keterangan dari DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU secara daring. Namun, sebelum sidang digelar, pimpinan DPR mengirimkan surat permohonan agar sidang digelar secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK.

MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah jadi luring di ruang sidang MK

Rapat Permusyawaratan Hakim tadi pagi memutuskan untuk mengabulkan permohonan DPR tersebut. Akan tetapi, sidang luring tidak bisa dilaksanakan hari ini juga lantaran MK harus mengabarkan Pemohon, Presiden, pihak terkait KPU, dan 11 pemohon yang telah disetujui menjadi pihak terkait. Sidang ditunda hingga Selasa depan 24 Januari pukul 11:00 wib.

Gugatan uji materi atas pileg sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satu di antaranya adalah kader PDIP. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Delapan partai parlemen dan PSI mendukung sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg maupun partai. Sedangkan PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh mendukung sistem proporsional tertutup.

Tak hanya menyatakan sikap mendukung salah satu sistem, partai dari kedua kubu ini juga berupaya bertarung argumen di ruang sidang MK.

PKS, Nasdem, dan PSI mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut agar MK tidak mengabulkan gugatan penggugat. Sedangkan PBB memohon untuk menjadi pihak terkait untuk mendukung dalil penggugat.(***).
Load disqus comments

0 comments