Rapat Sosialisasi Terkait Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Dan Evaluasi APBDes


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi APBDes,ADD dan BDPRD TA.2023 Bagi Tim Kecamatan,Kepala Desa,BPD dan Sekdes pada hari Kamis,24 s/d 25 Januari 2023.
Rapat ini dihadiri Kadis dan Jajarannya dan juga oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bima, Sekretaris se-kabupaten Bima, Ketua BPD se-Kabupaten Bima serta jajaran lainnya.

Rapat ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai sejak tanggal 24 sampai dengan Tanggal 26 Januari 2023. Kegiatan ini bertujuan agar Para Kepala Desa, Sekretaris dan BPD bisa bersinergi dalam rangka tertib Administrasi dan Pelayanan terutama terkait dengan Perbub tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi APBdes,ADD dan BDPRD TA.2023.

Berdasarkan hasil Pantauan langsung Media ini bahwa hampir 98% kehadiran para Kepala Desa yang ada di 18 Kecamatan, dan 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima serta Ketua BPD masing-masing Desa. Kehadiran mereka tentunya untuk mendengarkan beberapa Paparan tentang Peraturan Bupati, sehingga Peraturan tersebut dapat diteruskan dan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat Luas yang ada di Masing-masing Desa.

Kabid DPMDes Kab.Bima Usai Kegiatan
itu pada Media ini Mengatakan bahwa
Terhadap kegiatan sosialisasi dan peraturan ini setiap Tahun terus diadakan, karena setiap Tahunnya pasti ada saja Perubahan itu sehingga diperlukan adanya kegiatan ini.

Kegiatannya adalah sosialisasi Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa kemudian bagian desa dari bagi hasil pajak dan pedoman evaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2023 ini.

Pelaksanaan sosialisasi ini adalah rutin dilakukan karena tiap tahun terjadi perubahan-perubahan di dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang semula anggaran tersebut membengkak yaitu Bertambah atau Berkurang.

Kehadiran dari Peserta Tentunya berasal dari Seluruh Kepala Desa,Sekdes,dan Ketua BPB dengan kehadirannya
mencapai 98% sebagian lagi ada yang tidak hadir tapi BPD dan sekretarisnya yang hadir ataupun kepala desa dan sekretaris yang hadir atau sebaliknya.

Ada informasi penting disampaikan ke masyarakat, pertama untuk bisa disosialisasikan kepada perangkat desa lainnya karena tidak semua perangkat desa itu memahami semua Regulasi yang ada tetapi penting untuk disosialikan sehingga Peraturan tersebut dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ujarnya


Kami berharap kepada Kepala Desa, Sekdes dan BPD ini agar bisa hadir dalam rangka mengikuti Kegiatan dimaksud sejingga pelaksanaan Kegiatan ini berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang paling pertama dan hari Pertamanya untuk Camat kemudian hari kedua untuk Para Kepala Desa,Sekdes, dan BPD Masing-masing Desa.(MDG 24).

Load disqus comments

0 comments