Musrenbang Desa Bajo, Kades Paparkan Sejumlah Penggunaan Dana Desa


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Pemerintah Desa Bajo_ Kepala Desa Bajo A. Rahim melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Bajo tahun 2023 di Aula Desa Bajo. Kamis, (22/12/22)

Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Bajo, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat yang ada di Desa Bajo, pendamping lokal Desa, dan pendamping Desa

Dengan agenda pembahasan Rencana Program Jangkah Menengah Pemerintah Desa (RPJMDes) Desa Bajo tahun 2022 dan daftar usulan RKP Desa Bajo tahun 2023.

Kepala Desa Bajo Bapak A. Rahim menjelaskan kepada peserta Rapat bahwa, Musrenbang Desa Bajo sendiri diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dimana untuk tahun 2023 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS Desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan ketentuan UU1/22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan UU 28/2022 tentang APBN 2023 yakni : Pertama Transfer Ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah dalam rangka mendanai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Kedua Dana Desa adalah bagian dana Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan sesuai kewenangan Desa.

Selain dari itu sesuai UU 28/2022 tentang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Pemerintah Desa menganggarkan dan Melaksanakan kegiatan prioritas ya ng bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk : Pertama Program Pemulihan Ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanangan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 10 % paling banyak 25 %. 

Kedua Dana Operasional Pemerintah Desa paling Banyak 3 % dari Dana Desa. Ketiga Program Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % dari Anggaran Dana Desa. Keempat Dukungan Program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan Kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karaktersitik Desa, serta program atau kegiatan lain. (Ujang MDG)

Load disqus comments

0 comments