Kabag : Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,4 Juta


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sebagaimana dalam Siaran Persnya Pemerintah Kab.Bima Melalui Kabag Prokopimdanya mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,4 Juta. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr.H Zulkiflimansyah,  M.Sc melalui surat keputusan nomor 561-834 tahun 2022  menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp.2.400.833.

Keputusan tertanggal 7 Desember 2022 tersebut memperhatikan  dua  pandangan yaitu surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penerapan upah minimum tahun 2023. Juga memperhatikan surat Bupati Bima nomor: 561/008/06.4/2022 tanggal 24 November 2022 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023.

Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan Ekonomi di Daerah. 

Melalui UMK yang diatur dalam regulasi ini Pemerintah ingin memastikan hak para Pekerja untuk mendapatkan Upah yang layak oleh pihak Perusahaan atau pemberi kerja dipenuhi. Agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikan disampaikan oleh Kabag Prokopimda Kab.Bima dalam Pres Releasenya.

Saat ini, sambungnya Pemerintah Kabupaten Bima NTB, terus berupaya mendorong UMKM yang berstandar dengan Pola dan sistematis sehingga Peningkatan Kesejahteraan jauh leih meningkat dan lebih baik lagi.

Melihat Dinamika yang terjadi saat ini, dalam meningkatkan Indeks Prestasi dan Peningkatan UMKM dibutuhkan berbagai terobosan sehingga mampu memberikan Kontribusi positif demi kemajuan Kab.Bima secara Komprehensif.  Hal ini, dilihat dari adanya upaya Pemerintah dalam meningkatkan UMKM bagi Para Pekerja yang ada di Wilayah ini. Ujarnya.(BI. MDG)

Load disqus comments

0 comments