Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Bandar Besar di Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Kurang dari 5 Jam pada penangkapan pertama Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap 5 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis shabu-shabu. Jum'at (19/8/22) pukul 22.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki megatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan berinisial S, 43 tahun, asal Desa Maria kecamatan wawo kabupaten Bima, MK, 23 tahun pekerjaan tidak bekerja asal Bali Barat, kelurahan Bali, kecamatan dompu kabupaten Dompu, IS, 21 tahun, asal Desa Baka Jaya, kecamatan Woja, kabupaten Dompu, MM, asal lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa kecamatan Dompu, kabupaten Dompu, dan F, asal Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

"Benar kurang 5 jam dari penangkapan pertama kami berhasil lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang memiliki, menguasai dan meyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tepatnya di pinggir jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman Karijawa, Kelurahan karijaywa kecamatan Dompu, kabupaten Dompu, dan di salah satu rumah yang beralamatkan di lingkungan Bali Barat kelurahan Bali kecamatan Dompu kabupaten Dompu", ujar Kasat Narkoba.

Dari tangan terduga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, di TKP pertama, 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit sepeda motor warna putih tanpa nopol, dan di TKP kedua, 1 bungkus rokok surya 12 yang berisikan plastik klip transparan di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan didalam celana Levis, Uang tunai sejumlah Rp.5.877.000, 1 unit HP merek OPPO warna merah, satu bundel plastik klip transparan.

"Kristal bening (Shabu-Shabu, sebanyak 6,98 gram," ujarnya.
     
Kasat Narkoba Polres Dompu menjelaskan Kronologis kejadiannya, Pada hari Jum'at,19 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, anggota opsnal macan satonda satuan Narkoba polres Dompu telah melakukan penindakan terhadap salah satu rumah yang diduga tempat sering terjadi sebagai tempat transaksi barang shabu-shabu yang berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada salah seorang pemuda yang datang belanja atau membeli barang yang diduga narkotika di salah satu rumah beralamat di Lingkungan Bali Barat kelurahan Bali kecamatan Dompu kabupaten Dompu.

"Mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita anggota opsnal satuan Narkoba langsung melaporkan informasi dari masyarakat tersebut kepada kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH, mendapatkan informasi tersebut, Ia,  langsung mengumpulkan anggota opsnal satuan narkoba kemudian memberikan arahan, app, dan memimpin Do'a sebelum melaksanakan kegiatan," jelasnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 20.40 Wita anggota opsnal satuan narkoba melakukan pengintaian di sekitar Masjid rayya Baiturahman Dompu, saat melakukan pengintaian disekitar tim anggota satuan narkoba melihat salah seorang yang dicurigai membeli barang yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah yang di informasikan oleh  salah satu masyarakat tersebut.

"Kemudian setelah itu kami melakukan penindakan di TKP pertama, di pinggir jalan depan Masjid Raya Baiturrahman dan mengamankan 1 Gulung yang berbentuk poket yang diduga Barang  narkotika jenis shabu-shabu," terangnya.

Sambungnya, Kemudian tim 2 satuan narkoba dengan gabungan polsek kota melakukan pengembangan TKP di salah satu rumah yang disebutkan oleh salah seorang yang ditindak dan diamankan di pinggir jalan Masjid Raya Baiturrahman dan menurut pengakuanya membeli barang yang diduga narkotika tersebut di salah satu rumah di lingkungan BalinBarat, kelurahan Bali, kecamatan dompu kabupaten dompu.

Kemudian, Tim 2 opsnal satuan narkoba polres dompu beserta gabungan polsek kota dompu melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang berada di dalam rumah yang disebutkan oleh salah seorang baru pulang membeli barang diduga narkotika, didalam rumah tersebut anggota kepolisian mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu.

"Jumlah uang diamankan Rp.325.000,- bersama 1 bundel plastik klip bening beserta 1 unit HP merek OPPO Warna merah," terangnya.

Anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan di samping rumah yang dicurigai sebagai tempat disembunyikan barang tersebut, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan menemukan barang narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak rokok dan uang tunai sejumlah Rp.5.552.000,- beserta salah seorang terduga diamankan.

"Jumlah terduga pelaku diamankan sebanyak 5 (Lima), 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki," tandasnya.

Ditambahkannya, anggota tim Bravo Tambora membawa terduga dan barang bukti dibmako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments