Ngeri,, Demo LPPK NTB di Mapolda NTB, Berujung Bentrok


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Kembali Jilid III, Lembaga Pemuda Pengawasan Kebijakan Nusa Tenggara Barat (LPPK-NTB) melakukan Aksi unjuk rasa di Mapolda NTB. Kamis, (25/08/2022).


Massa aksi melakukan orasi bergiliran beberapa jam, namun tak juga temui Kapolda NTB dan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

Koordinator Lapangan, Danu Ariansyah mengatakan, kami dari Lembaga Pemuda Pengawasan Kebijakan (LPPK-NTB) meminta Kapolda NTB dan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB agar segera keluar untuk menemui massa aksi.

Kabupaten Bima darurat Narkoba jenis shabu-shabu, tetapi proses penanganan dan pengembangan kasus tersebut, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima tidak memiliki kejelasan sampai hari ini terkait Oknum Inisial D diduga pelaku pemilik Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1 (Satu) di Ons dan inisial D sampai hari juga belum ditangkap.

"Sudah jelas terduga pelaku pengedar narkoba asal desa Cenggu-Bima yang diamankan di Mako Polres Bima dan mengaku bahwa barang Shabu-Shabu ditangan dia bukan barang miliknya tapi milik inisial D," ujar Danu Ariansyah biasa dipanggil Danu Sang Pemberontak.

Juwaedin menegaskan, kami mendesak Kapolda segera mengevaluasi kinerja dan mencopot  Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima diduga lambat menangani kasus narkoba yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bima.

"Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima diduga membiarkan insial D melarikan diri dan pada saat penggeledahan di rumah inisial D diduga pemilik shabu-shabu sebanyak 1 (satu ons) tersebut tak ada di rumah," tegas Juwaedin disapa akrab Zul.

Sambung Zul, Hari ini kami menduga  bahwa APH tidak memiliki Etikad baik untuk memberantas penyebaran Narkoba, Jikalau APH serius ingin menuntaskan Otomatis mereka akan memperketat penjagaan disemua jalur transportasi, baik di Jalur darat, laut dan udara.

"Sedangkan setiap Jalur Transportasi sudah tentu ditugaskan untuk menjaga keamanan agar tidak masuknya narkoba atau barang haram tersebut," ujar Zul.


Sementara, Hendriawan menjelaskan, Kami dari LPPK NTB kembali demo jilid ke III namun,  Kapolda NTB dan Direktur Narkoba NTB tidak memiliki Etikad baik untuk menemui massa aksi. Ini adalah salah mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.


"Kami Krisis kepercayaan kepada Institusi Polri, Apakah undang-undang Tri darma kepolisian hanya untuk memperindah bahasa di dalam undang-undang,,,?," jelas Hendri disapa akrab Panglima.

Sambungnya, sesuai dengan undang-undang no. 22 tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian yaitu, Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat.

"Namun APH diduga melanggar konstitusi ataupun undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutur Panglima.

Secara tiba-tiba datang salah satu oknum diduga APH memakai baju seragam (Intel) melakukan tindakan Premanisme terhadap massa aksi, hingga terjadi bentrok memanas,  massa aksi pun membuka baju dan massa mencari serta menantang oknum APH tersebut untuk adu jotos tanpa membawa nama Institusi Polri.

Massa aksi pun tetap mencari oknum APH tersebut disekeling tempat aksi dan mampu direndamkan oleh para polisi yang bertugas di tempat, hingga suasana kembali kondusif.

Kapolda NTB dan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB tidak menemui dan Massa aksi membubarkan bukan diri.

Tuntutan Massa Aksi :
1. Mendesak Kapolda NTB segera tangkap dan adili Inisial D diduga Pemilik Narkoba Jenis Shabu-shabu yang disebut terduga pengedar yang ditangkap di Desa Cenggu.
2. Mendesak Kapolda NTB segera evaluasi kinerja Kapolres Kabupaten Bima.
3. Mendesak Kapolda NTB segera Copot Kapolres bima karena diduga kuat telah lalai dalam kerjanya.
4. Mendesak Kapolda NTB segera lakukan tes urin kepada APH di Wilayah NTB secara terbuka dan disaksikan oleh semua masyarakat.
(Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments