Kembali LPPK NTB Gedor Polda NTB, Segera Copot Kapolres Bima dan Kasat Narkoba


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Kembali LSM Lembaga Pemuda Pengawasan Kebijakan Nusa Tenggara Barat (LPPK-NTB) melakukan aksi unjuk rasa jilid II di Mako Polda NTB. Senin, 22/08/2022.


Sebelum LPPK NTB menggelar aksi unjuk rasa jilid I namun tidak ditemui oleh pihak Polda NTB dan massa aksi lembali gedor Jilid II dengan tuntutan yang sama.

Massa aksi melakukan orasi bergiliran, Kordinator Lapangan, Danu Ariansyah, narkoba di wilayah hukumnya Polda NTB semakin hari semakin merajalela, terutama persoalan penangkapan terduga pelaku asal Desa Cenggu Bima, sampai belum ada kejelasan dan kepastian atas pengembangan penangkapan terhadap diduga pengedar atau bandar yang disebut jelas oleh oknum terduga pelaku yang diamankan di mako Polres Kabupaten Bima.

"Diduga kuat Kasat Reserse Narkoba dan Kapolres Bima berselingkuh selubungnya dengan oknum pemilik shabu-shabu satu Ons tersebut yang disebut terduga pelaku asal Desa Cenggu," ungkapannya.

Lanjut Korlap, dari LPPK NTB mendesak Kapolda NTB segera mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima dinilai lalai gagal melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap diduga pengedar narkoba Satu ons ditangan pemuda asal desa Cenggu.

"Sampai saat ini pengembangan pemilik shabu-shabu 1 ons tersebut belum juga diproses, patut dipetanyakan ada apa dengan oknum tersebut dengan pihak APH Polres Bima," ujarnya.

Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2022/08/dinilai-lambat-kinerja-polres-bima-lppk.html

Sementara Juwaedin mengatakan, dikubu institusi Polri kami tak percaya lagi, pasalnya pihak APH hari tak mampu menjalankan tugas sesuai konstitusi maupun undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. 

Sesuai dengan Undang-undang hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana. Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. 

"Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," ucap Juwaedin diwawancarai Aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN), jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika. menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika dinyatakan tidak melanggar sisi hak asasi manusia (HAM), karena pelaku yang sudah melanggar HAM orang lain.

"Terkait hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau pun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). ICCPR sendiri memperbolehkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika karena dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisasi yang luar biasa seriusnya," jelasnya.

Sambungnya, Hukuman mati diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

"Kami mendesak Kapolda NTB Segera lakukan Test Urin terhadap APH yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat secara terbuka dan di saksikan untuk masyarakat umum," pungkasnya.

Ditambahkannya, Juwaedin meminta Kapolri segera mencopot petinggi-petinggi APH yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Kami menduga bahwa APH di wilayah NTB melanggar undang-undang Tri Darma kepolisian, yakni melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat," tutup Juwaedin.

Hal yang sama Pihak Polda NTB tak ada menemui Massa aksi di Jilid II ini, hingga massa aksi membubarkan diri. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments