Kejati NTB Sosialisasi Undang-undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual

 

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati-NTB) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru di undangkan dan disahkan pada tanggal 09 Mei 2022. Bertempat di Ruangan Rapat Kejati NTB. Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wita.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Efrien Saputera mengatakan, Salah satu alasan yang melatar belakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.
 
"Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara," ungkapannya.

Lanjut Efrien Saputera, Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon, SH.MH dalam rangka Pembuatan Proyek Perubahan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan TK.I yang mana dalam proyek perubahannya ini membuat kebijakan Standar Operasional, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis bagaimana Jaksa maupun penuntut umum dalam menangani korban kekerasan seksual.
Dalam paparannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menyebutkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut : (a). Pelecehan seksual non fisik. (b). Pelecehan seksual fisik. (c). Pemaksaan kontrasepsi. (d). Pemaksaan sterilisasi. (e). Pemaksaan perkawinan. (f). Penyiksaan seksual. (g). Eksploitasi seksual. (h). Perbudakan seksual. (i). Kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Dalam proyek perubahannya ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon akan membuat acuan dan formulir formulir yang dibutuhkan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban dari tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini belum dibuat dan diatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya," jelasnya.


Sambungnya, Output dari Proyek Perubahan yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ini adalah:
a. Menjadikan jaksa yang profesional dan agar dapat terjalin kerjasama yang kolaboratif antar instansi agar satu persepsi dalam mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
b. Dengan adanya sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh jaksa atau penuntut umum dalam menangani dan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap kondisi  korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Pada saat Sosialiasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin, para pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB," pungkasnya. (Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments