Penyerahan Aset, Aminurlah Minta Wagub NTB Harus Arif Sebagai Fasilitator dan Bupati Bima Klir Dulu

Foto : Muhammad Aminurlah, SE, Wakil ketua DPRD kabupaten Bima.

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Bima kepada pemerintah Kota Bima yang diserahkan oleh Bupati Bima kepada Wali Kota Bima pada saat rapat fasilitasi oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Wakil  dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvi. Bertempat di gedung sangkareang Kantor Gubernur NTB pada hari Senin, 20 Juni 2022.

Pada saat pertemuan tersebut suasananya cukup alot dan memanas karena wakil ketua DPRD kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE menolak penyerahan aset, pasalnya penyerahan aset tersebut tidak dibahas terlebih dahulu dengan lembaga dewan tentu melanggar prosedur dan perintah undang-undang yang berlaku.

Wakil ketua DPRD kabupaten Bima,  Aminurlah, SE, mengatakan, kemarin saya meminta kepada Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah M.Pd, Bijak dan Arif untuk memberikan kesempatan kembalikan kepada Bupati Bima agar dibahas tuntas dulu bersama lembaga Dewan, bukan langsung diserahkan begitu saja karena menyakut nasib rakyat kabupaten dan daerah kabupaten Bima.

"Saya minta jangan ada serah terima dulu dan wakil gubernur NTB harus Arif didalam memfasilitator," ungkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima saat diwawancarai oleh beberapa awak media di kediamannya. Selasa, (21/6/22).

Lebih lanjutnya, Wakil Gubernur NTB tidak boleh saat memfasilitator, langsung hari itu juga harus jadi, jangan dipaksakan sesuai keinginannya, karena berkaitan dengan aset ini perlu butuh waktu, butuh penelusuran panjang, model aset seperti apa, investari seperti apa, pendataan seperti apa, hak miliknya bagaimana, nilainya berapa, dan lain-lainnya.

"Misalnya ada aset dijual, bagaimana proses selanjutnya kalau dikasih, ini perlu Klir dulu, baru ada penyerahan," ujar Aminurlah disapa Akrab Bang Maman.


Sambung Bang Maman, makanya kemarin, saya minta kepada wakil gubernur NTB Arif didalam memfasilitator, artinya supaya berjalan dengan baik dalam  penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bima dan Pemerintah kota Bima, kalau ada perbedaan aturan mari kita serahkan kepada para ahli hukum secara akademis, seperti ahli hukum tatanegara karena itu berkaitan dengan masalah aturan dan pasal perpasal.

"Kabupaten Bima dirugikan, artinya, contoh, ada aset yang lagi dijual belum selesai dibayar bagaimana prosesnya, ada aset masuk dalam inventaris tapi milik orang lain, semuanya diperjelas dulu," jelas Bang Maman.

Bang Maman juga, berharap Bupati Bima hati-hati didalam melakukan penyerahan aset, silahkan tinjau dan evaluasi kembali pendataan aset secara jelas, apa saja asetnya, supaya tidak ada masalah dikemudian hari  dan aset ini juga belum ada Fomnya.

"Intinya, Klir dulu baru ada penyerahan aset," harap Ketua DPRD Kabupaten Bima, Bang Maman salah satu putra terbaik Bima yang humanis akan hadir di Lembaga Dewan provinsi NTB 2024 nanti.

Wagub dan Bupati Bima belum bisa dikonfirmasi, Hingga berita ini dipublikasikan. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments