Kejati NTB Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Narkotika dari Penyidik Dir Narkoba Polda NTB

 

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika jenis shabu-shabu yang diserahkan oleh Penyidik Dir Narkoba Polda NTB. Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Efrien Saputera, "iya, kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika," ungkapan Penkum Kejati NTB melalui Via WhatsAppnya.

Lebih lanjut Efrien Saputera, adapun tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Dir Narkoba Polda NTB yaitu, I Gede Bayu Pratamalaki-laki, 30 tahun dan Ni Nyoman Julian Dari alias Mandariperempuan, 30 tahun.

"Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Penkum kejati NTB.

Sambung Penkum Kejati NTB, kedua tersangka tersebut dibawa kesana karena locus dan tempus kejadiannya berada di wilayah hukum kejaksaan negeri Mataram.

"Penahan kedua tersangka terhitung tanggal 13 Juni 2022 Sampai dengan Tanggal 2 Juli 2022," terang Efrien Saputera.

Ditambahkannya, Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kedua tersangka:
Pertama, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Kedua pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pada tanggal 14 Juni 2022, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram, sekarang tinggal menunggu penetapan Pengadilan Negeri Mataram untuk jadwal persidangannya," pungkas Efrien Saputera. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments