Salah Satu Personil Polres Bima Kota Diberhentikan Dengan Tidak Terhormat


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Salah satu personil polres Bima Kota AIPTU Guntur Panji Saputro, di Lapangan Presisi Trust Polres Bima Kota. Senin, (23/05/22).

PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB, Nomor : Kep/193/IV/2022, tanggal 09 April 2022., tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, an. AIPTU GUNTUR PANJI SAPUTRO, NRP 77110204, yang sebelumnya menjabat BA Polres Bima Kota.

Pada upacara tersebut, turut dihadiri Wakapolres Bima Kota, KOMPOL Mujahiddin, S.Sos, PJU Polres Bima Kota, 1 Pleton Perwira Staf Polres Bima Kota, 3 Pleton Personil Sat Samapta Polres Bima Kota, 1 Regu Personil Sat PolAir, 1 Pleton Personil Sat Lantas, 1 Pleton Personil Gabungan Staf, 1 Pleton Personil Sat Intelkam, 1 Pleton Personil Sat Reskrim, 1 Pleton Personil Sat ResNarkoba, 1 Pleton Personil ASN Polres Bima Kota,

Dalam Arahannya, Kapolres Bima Kota merasa prihatin atas pemberhentian ini salah satu personil Polres Bima Kota tersebut.

"Saya selaku Kapolres prihatin terkait pemberhentian dengan tidak hormat ini, saya harap rekan - rekan semua menjadi anggota polri yang tauladan bagi masyarakat, pelindung dan pengayom bagi masyarakat," Harap Kapolres Bima Kota.

Sambungnya, Kapolres Pun mengharap anggota dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku serta hindari melakukan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri, keluarga ataupun kesatuan Polres Bima Kota.

"Jangan membiasakan sifat malas dalam menjalankan kewajiban sebagai insan Bhayangkara, mulailah memupuk diri dengan Rasa tanggung jawab yang tinggi," ajaknya.

Jadilah anggota Bhayangkara yang dapat bekerja dengan tulus, memiliki sikap yang responsif, bersinergi, sehingga mendapatkan hasil pelaksanaan tugas yang terpuji dan maksimal, tutupnya sembari mengajak semua personil yang hadir. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments