Soal Pupuk, Tudingan UD. M. Firdaus Humas CV. Rahmawati Bikin Gaduh Dinilai Ngawur


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.—
Sebelumnya ramai diberitakan di Media Online terkait dugaan UD. M. Firdaus salah satu pengecer pupuk urea subsidi asal Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima menjual pupuk urea subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp. 150.000. Hal itu sesuai pengakuan pemilik UD. M. Firdaus atas nama Abdullah saat diwawancara oleh beberapa wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu.


Kendati demikian, pihak UD. M. Firdaus melalui anak kandungnya M. Firdaus Abdullah membantah bahkan meniliai Humas CV. Rahmawati membuat gaduh. Atas pernyataan anak kandung pemilik UD. M. Firdaus itu,  Humas CV. Rahmawati, Lukman menilai ngawur alias Asal Bunyi (Asbun), karena hakikatnya yang buat gaduh itu adalah mereka sendiri.

“Pemilik UD. M. Firdaus (Abdullah, red) sudah mengaku menjual pupuk diatas HET yakni sebesar Rp. 150.000. Bahkan diakui pula oleh petani asal Desa Timu, Kecamatan Bolo yang membeli pupuk saat itu,” ujar Humas CV. Rahmawati, Lukman, Ahad (17/4).

Kata Lukman, apa yang dilakukan oleh anak kandung pemilik UD. M. Firdaus dengan menuding bahwa saya membuat gaduh soal pupuk sangat keliru. Ia menyebutkan, dasar kegaduhan yang dilakukan olehnya seperti apa, lalu imbas dari kegaduhan itu seperti apa.

“Saya kira ada indikasi menggiring opini untuk merusak nama baik CV. Rahmawati yang dilakukan oleh anak kandung pemilik UD. M. Firdaus,” terangnya.

Sambung Lukman, seperti yang disampaikannya di beberapa Media Online bahwa saya meminta jatah 1 ton pupuk, itu pernyataan konyol untuk menyerang pribadinya. Sebagai petugas lapangan yang ditunjuk oleh CV. Rahmawati, pihaknya mengaku sudah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan main.

“Kalau pun saya minta pupuk di pengecer dengan alasan tertentu, itu bagian dari strategi untuk menggali informasi terkait desas desus bahwa pengecer menjual pupuk diatas HET, menjual pupuk diluar wilayah masing – masing. Nah, kalau saja saat itu, pihak pengecer UD. M. Firdaus memberikan pupuk yang saya minta, yakni sebanyak 1 sak, maka hal itu membuktikan bahwa pengecer setempat benar – benar menjual pupuk tidak sesuai prosedur,” bebernya.

Sementara itu, Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim mengaku sudah mendapat informasi soal polemik yang terjadi di lapangan. Kaitan masalah tersebut, pihaknya akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) keras, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas dengan cara memecat pihak pengecer tersebut apabila terbukti bersalah.

“Saya masih di Mataram Pak Wartawan, Insya Allah secepatnya akan menyikapi masalah tersebut,” ungkap H. Ibrahim saat diwawancara via selulernya. (MDG.RED).
Load disqus comments

0 comments