Pertanyakan Sanksi Hukum Oknum Polisi Bandar Narkoba, Ditresnarkoba Polda NTB Absen di Ruangan


Mataram. Media Dinamika Global. Id. - Hampir dua kali aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB di depan Kantor Polda NTB, hanya di sarankan untuk menyurati kembali untuk melakukan hering dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, pada akhirnya saran itu dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, untuk memastikan proses jalannya sanksi hukum bagi oknum anggota kepolisian (koris) pengedar, juga bandar yang pernah ditangkap pada tanggal 20 bulan Januari 2022 dengan barang bukti yang didapatkan saat itu 10 gram narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya. 

Untuk ke tiga kalinya surat hering AMAN NTB di layangkan kepada Kapolda NTB pada tanggal 20 april 2022 untuk dilakukan dialog pada hari jumat (22/04/22), namun pihak kepolisian mengarahkan untuk bertemu pihak anggota Ditresnarkoba Polda NTB, dan sama sekali tidak bisa menjawab pertemuan tersebut. 

Kordinator Hering AMAN NTB Widji Thukul menjelaskan ke awak media, kami sudah menjalankan saran bapak-bapak kepolisian untuk melakukan hering/dialog, namun pak Wayan yang menemui peserta audensi menjelaskan "kami tidak tidak berhak menjelaskan secara jelas tahapan proses hukum bagi tersangka oknum polisi bandar narkoba tersebut, sebab bapak Ditresnarkoba Polda NTB yang berhak menjelaskan perkara kasus tersebut, dan kebetulan bapak Ditresnarkoba Polda NTB sedang bertugas di luar", sehingga pak Wayan menyarankan agar menunggu waktu luang kami, untuk bertemu kembali menjelaskan proses hukum kasus tersebut, sesuai isi surat audensi yang dimaksud. Ungkapnya. 

Lepas dari itu Penanggung Jawab Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB Firmansyah menegaskan, kami akan terus mengawal kasus ini, sampai pada tahapan putusan perkara di pengadilan, sehingga kepercayaan masyarakat tentang penerapan hukum di Propinsi Nusa Tenggara Barat tidak tumpang tindih, dan kami akan melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri dan Bapak Presiden jika sampai hari ini pihak aparat penegak hukum belum mampu menuntaskan kasus tersebut. Tandasnya.(Gr.Ondy MDG).

Load disqus comments

0 comments