Diduga Terlantar Istri dan Anaknya, Oknum Polisi DiLaporkan Ke Polres Bima

Foto: Taufikurrahman, SH dan kliennya.

Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Bima berinisial, HR dilaporkan istrinya, RN. Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut dilaporkan terkait UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal khusus. Yakni tentang pelantaran istri dan anak.

“Klien saya sudah melaporkan oknum polisi tersebut di Mapolres Bima, Senin (4/4/2022) lalu. Masalahnya oknum polisi tersebut sudah 10 bulan melantarkan anak istri,” ujar Kuasa Hukum, Taufikurrahman SH didampingi kliennya, Jumat (8/4/2022).

Pria yang akrab disapa Opick menyampaikan bahwa kliennya menikah dengan oknum polisi tersebut sejak 5 Juni 2012 dan dikarunia seorang anak. Namun mulai Juli 2021 lalu sampai sekarang, oknum polisi tersebut meninggalkan tanggungjawabnya sebagai seorang suami. Yakni tidak menafkahi dan melantarkan kliennya tersebut.

“Oknum polisi tersebut sudah melanggar karena tidak menafkahi dan melantarkan anak istrinya begitu saja,” terangnya.

Akibat sikap dan tingkah suaminya seperti itu, klien tidak tahan dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Bima.

Dia berharap laporan tersebut disikapi serius dan diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Sebab apa yang dilakukan oknum polisi ini merugikan kliennya.

“Kita dorong polisi segera memproses oknum tersebut. Kita percaya polisi mampu bekerja profesional,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menegaskan persoalan ini akan dilaporkan ke Propam Polda NTB. Langkah itu dilakukan untuk memastikan yang terbaik bagi kliennya.

“Persoalan ini akan kita teruskan ke Polda NTB. Karena apa yang dilakukan oknum polisi ini sangat merugikan kliennya,” tegas Opick. (MDG.RED).
Load disqus comments

0 comments