Masyarakat Memiliki Keterkaitan Emosional Dan Historis Yang Kuat Tentang Lahan Disekitar Mereka


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Masyarakat terus menerus berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Padahal, masyarakat memiliki keterkaitan emosi dan historis yang sangat kuat dengan lahan dan alam sekitar mereka berdomisili. (Jum'at, 04/03/22).

Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, masyarakat terus berupaya untuk mendapatkan hak-hak dan memperkuat posisi mereka dalam hal kepemilikan lahan disekitar mereka, tapi sayangnya, upaya-upaya ini masih belum membuahkan hasil. 

Sebaliknya, hak-hak itu terus dilanggar atas nama pembangunan atau ‘kepentingan-kepentingan yang definisinya sangat jelas arahnya yaitu bukan kepentingan masyarakat tapi kepentingan pemerintah itu sendiri, sehingga masyarakat akan dirugikan.

Seperti yang dialami oleh salah satu warga masyarakat yang berada di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima beberapa hari yang lalu, dimana telah terjadi saling mengklaim antara pihak masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Harmoko yang biasa disapa "Go" salah satu warga menjelaskan pada Media ini, bahwa pada hari Selasa kemarin telah turun Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabag Aset Daerah yang berinisial SH, bahwasanya mereka mengklaim tanah yang ada wilayah Desa Simpasai masih status tanah lelang dan belum dilakukan pembebasan lahan atau belum dikembalikan kepada masyarakat sebagai Ahli Warisnya, yang artinya tanah tersebut masih di kelola oleh Pemerintah Daerah yang sekali waktu bisa dilakukan pelelangan oleh Yayasan sebagai mana biasanya. Ungkapnya.

Pada hal status tanah tersebut sudah dikembalikan kepada ahli warisnya, sesuai dengan instruksi Presiden dan ditindaklanjuti oleh DPR RI Komisi dua, dan tanah-tanah tersebut sudah digarap oleh ahli warisnya hingga sekarang, tapi kenapa tiba-tiba hari ini pihak pemerintah seakan-akan ingin membantah pernyataan yang selama ini kami perjuangkan.

Untuk ketahui oleh masyarakat lebih khusus Pemerintah kami sudah berusaha keras untuk memperjuangkan hak kami, bahkan sudah puluhan tahun, maka hari ini saya pertegas bahwa tanah yang selama ini kalian ambil, adalah tanah kami tanah nenek moyang kami.

Pemerintah Daerah maupun Yayasan tidak memiliki SK pengelolaan di Kementerian Agraria Pusat, hanya saja mereka memiliki peta Blok hingga dijadikan dasar hukum untuk melakukan pelelangan terhadap masyarakat.

Menurut saya, hari ini pihak Pemerintah Daerah telah melakukan tindakan penyerobotan atas tanah tersebut yang sudah jelas dikembalikan oleh Pemerintah Pusat kepada Ahli Warisnya beberapa waktu yang lalu, bahkan kami sempat beradu mulut dengan mereka, dan kami tetap mempertahankan tanah tersebut karena kami memiliki bukti yang jelas dan cukup kuat terkait dengan kepemilikan tanah tersebut. "Lanjut Harmoko".

Melalui bukti-bukti yang jelas dan cukup kuat, sejumlah Ahli Waris atas tanah yang ada di wilayah Desa Simpasai sampai saat ini tetap melakukan penggarapan, karena mereka merasa berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

Terakhir ia menjelaskan " saya berharap Pemerintah lebih khusus Pihak Yayasan yang selama ini melakukan pelelangan agar mengakui bahwa tanah tersebut bukan tanah yang tidak bertuan, akan tetapi tanah itu adalah tanah nenek moyang kami, yang harus dikembalikan.

Menanggapi hal itu Pemerintah Daerah yang saat itu berada di lokasi di Desa Simpasai menyarankan, agar setiap masyarakat yang memiliki hak terhadap tanah tersebut, agar melapor ke pihak pemerintah terkait agar tidak menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan dikemudian hari, dan kami siap untuk hal yang demikian, supaya antara kami dan Pemerintah tidak saling mengklaim atas hak dan kepemilikan. Pungkas Harmoko. ( MDG 002).
Load disqus comments

0 comments