Kasus Persetubuhan di Bima, Praktisi Hukum: Demonstrasi Tak Bisa Goyahkan Putusan Hakim


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh terdakwa IS (45) terhadap Melati (bukan nama asli), direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 besok. Kasus tersebut sudah melewati dua kali sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Namun ditengah bergulirnya sidang penanganan kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima kerap mendapat “tekanan” pasca dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raba Bima pada masa sidang sebelumnya.

Dimana pada masa sidang itu, terdakwa IS (45) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raba Bima dihadapan Majelis Hakim PN Raba Bima.

Diketahui tuntutan 7 tahun penjara oleh JPU Raba Bima, muncul pergerakan dari beberapa orang mahasiswa dengan melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima dan menekan Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis kepada terdakwa seberat-beratnya.

Namun di tengah bergulinya penanganan kasus tersebut, beberapa pemerhati hukum di Kota Mataram menilai bahwa di dalam penanganan perkara dan dalam bentuk apapun putusannya, majelis hakim tidak bisa ditekan dan diintervensi oleh pihak manapun. 

"Sampai hari ini dan apapun bentuknya, majelis hakim tidak bisa diintervensi dan goyah dalam tekanan apapun. Dia bekerja berdasarkan hukum. Saya tidak pernah mendengar di negeri ini bahwa putusan hakim itu berdasarkan hasil demo," kata Syarifuddin Lakuy kepada awak media di Mataram, Senin (24/1/22).

"Sekalipun langit itu runtuh, putusan majelis hakim itu tidak tergoyahkan. Fiat Justitia Ruat Caelum—berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahka," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Suaedin SH. Pada media ini, ia menjelaskan, bahwa keputusan hakim dalam sebuah perkara sifatnya mutlak, berdasarkan  pertimbangan dan kajian hukum selama persidangan berlangsung dengan bukti bukti yang ada. 

"Artinya keputusan itu lahir bukan karena kuatnya tekanan arus massa aksi, namun berdasarkan kajian hukum dengan fakta dan bukti bukti yang ada".

"Jika arus demonstrasi dilakukan secara berulang ulang, bisa busa akan merubah keadaan, sehingga tidak sesuai dengan ekspetasi awal. Sebab, dikhawatirkan aksi tersebut dibaca oleh hakim bagian dari upaya untuk mengintervensi keputusan hakim. Maka dari itu, harus membaca situasi dulu sebelum beraksi," papar lawyer muda tersebut. (MDG.RED).

Load disqus comments

0 comments