Hafid Sesalkan Kepala Desa Sai Tak Jalankan Tupoksinya


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Salah satu Kuasa Hukum dari Pemohon Hafid Musa menyesalkan Sikap Saudara Kepala Desa Sai Kec.Soromandi yang tidak menjalankan Tugas,Fungsi,dan Tanggungjawabnya di Wilayah Hukum yang dia Pimpin. Pasalnya beberapa saat yang lalu Dia tidak mau melayani Masyarakat selaku Pemohon untuk ditandatangani nya. Kepala Desa Berdalih dan Beralibi macam-macam,sehingga proses pengajuan dan Permohonan Sporadik atas Tanah yang di miliki Pemohon tertunda. Kami sangat kecewa dan sesalkan Perbuatannya yang tidak Pro pada Rakyat. (21/01).

Pantauan langsung Media ini bahwa pada Pagi Hari Pemohon Datang Membawa Surat Permohonan Sporadik ke Kantor Desa setempat untuk ditanda tangani oleh Kepala Desa tersebut, namun dianya banyak beralasan dan Beralibi. Sehingga Pemohon Merasa Kecewa karena tertunda Permohonan nya,kepada awak Media ini menceritakan banyak hal yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi selama ini.

Awalnya kami tidak memiliki masalah dengan Tanah yang kami miliki mulai dari saat kami memperoleh dari Pemerintah sejak Tahun 1971 dan kami membelinya sejak dari Tahun 2000-an. Proses tersebut tidak ada kendala hingga saat ini. Cuman sejak adanya Pengukuran Prona yang melibatkan semua unsur baik dari BPN sendiri maupun dari Desa,tetapi sayang tiba-tiba mengatasnamakan Orang lain.

Dan anehnya lagi sepertinya Pemerintah Desa seolah-olah tidak mengetahui jika Tanah tersebut sudah di Ukur oleh Orang lainnya. Sejak saat itu,kami mencoba membuatkan Laporan di mulai dari Tingkat Desa,Kecamatan,BPN,bahkan sampai ke Kepolisian Sektor Soromandi. Namun Terlapor tidak ada Itikat Baik untuk hadir memenuhi Panggilan tersebut.

Karena itu,kami saat ini mengajukan Permohonan untuk pengukuran Tanah sesuai dengan Juknis dari Pemerintah Kabupaten Bima. Tetapi kami sayangkan sikap Kepala Desa yang terkesan Apatis atau tidak mau melayani Masyarakatnya. Ini yang kami sesalkan,padahal urusan Sengketa adalah urusan kami,dan tidak ada satupun sejarah jika Kadesnya melayani Masyarakat untuk Masuk Penjara.

Karena kami sendiri yang akan menerima Resikonya, jika pun kami dipenjara kami bersedia dan silakan saja lalu kemudian tidak ada Korelasinya dengan Desa,Pemerintah Desa,Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Pusat hanya Memfasilitasi permasalahan Warganya. Dan yang lebih penting lagi kami sampaikan bahwa seorang Hakim sekalipun mereka tidak bisa memutuskan Perkaranya tanpa ada Para Pemohon dan Termohon. Jadi intinya Hakim pun punya proses dan tahapannya.

Untuk itu,kami belum berencana untuk mengajukan Surat Somasi kepadanya,tetapi Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mengirimkan Suratnya. Pungkasnya

Sementara Kades Sai Kec.Soromandi Kabupaten Bima NTB belum dapat di Konfirmasi,hingga berita ini di Turunkan.(Team MDG).
Load disqus comments

0 comments