DESA SANGIA SAPE GELAR MUSDES KHUSUS BLT DANA DESA TA.2022


Sape Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Kamis,27.01.2022 Bertempat Di Balai Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Tentang Calon  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA.2022.

Pantauan awak media Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Sekdes dan Perangkat Desa,Ketua BPD beserta Anggota,LPMD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas,Tokoh Agama,Pemuda,Tokoh Wanita dan Masyarakat lainnya.

Ketua BPD Desa Sangia (Nadir Abdul Hamid)  menyampaikan dalam kata Pengantar nya Bahwa sebelum Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Musrenbangdes RKPDesa 2022 yang merupakan sebuah musyawarah penetapan skala prioritas usulan, kami atas nama lembaga BPD mengadakan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT Dana Desa TA.2022 juga melakukan Sosialisasi Perpres No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022 terutama pada pasal 5 Ayat 4 Bahwa Dana Desa Ta.2022 Penggunaannya Paling Sedikit 40 % untuk Program Perlindungan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai Desa, 

20 % di gunakan untuk ketahanan pangan dan Hewani dan 8 % untuk Penanganan Covid-19.Tutur Ketua BPD.

Selain itu Ketua BPD juga menjelaskan tentang PMK No.190 Tahu 2021Tentang Pengelolaan Dana Desa,Dll.Jelas Ketua BPD.


Ketua BPD juga berharap dalam hal pendataan Calon  KPM BLT harus melibatkan Dari berbagai pihak supaya nilai transparan betul betul Kedepankan.Ungkap nya.

Selanjutnya Kepala Desa   Sangia (Syafrudin) Menyampaikan dalam Kata Sambutan nya bahwa Sesuai Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 40 % Penggunaanya untuk BLT DD,maka Desa Sangia sesuai dengan Jumlah DD Tahun 2022 sebesar Rp.1.340.560.000 maka  Penganggaran Untuk BLT nya sebesar Rp.540.560.000 untuk 151 KPM.

Untuk Nama Nama Penerima KPM BLT 2022 kami serahkan sepenuhnya kepada Tim yang akan dibentuk nanti,dan semoga Tim yang bekerja nanti bisa bekerja Secara profesional tanpa mementingkan sebuah kepentingan,agar kedepannya Data tersebut tidak dipermasalahkan.Tutur Kades.

Pendamping Lokal Desa Sangia (Arif Rahmadin.S.Pd) juga menambahkan dan menjelaskan sedikit tentang Besaran dan Waktu bahwa berdasarkan PMK tersebut  setiap KPM menerima BLT DD Rp.300.000 / bulan yang akan di terima selama 12 bulan ( Satu Tahun).


PLD Sangia juga menjelaskan tentang Kriteria Penerima manfaat BLT Dana Desa Sesuai di PMK No.190 Tahun 2021 pasal 33 Ayat 1 Yang terdiri dari 6 kriteria salah satunya adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.jelas PLD 

Kegiatan Musdes Khusus BLT DD Ta 2022 Berjalan dengan lancar dan sukses dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan.(MDG 004).

Load disqus comments

0 comments