BPD Mpuri Tak Paham Tupoksi, Penyegel Dipolisikan

Keterangan Foto: Ahmad Segel Kantor BPD Mpuri, dan Sekarang dilaporkan ke Polsek Madapangga.

Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Kami pemuda yang melakukan penyegelan kantor BPD Desa Mpuri, kecamatan Madapangga, kabupaten Bima, kini BPD mengambil tidakkan melaporkan kami di Polsek Madapangga. Hal ini disampaikan oleh Ahmad selaku Pemuda desa Mpuri pada awak media ini, pada Kamis, (13/1/2022).

Kata Dia, dirinya mendengar dari beberapa masyarakat memberitahukan kepada kami bahwa kami sudah dilaporkan oleh BPD di Polsek Madapangga pada tanggal 12 bulan 1 Januari 2022 atas penyelegelan kantor BPD," ungkapannya.

Lanjutnya, Kami tetap koperatif dan menerima konsekuensi dan kami tetap tunduk pada hukum yang berlaku karena kami hidup di negara hukum.

"Beberapa waktu lalu telah sampaikan aspirasi kepada BPD terkait Transparansi anggaran  Badan Usaha milik Desa (BUMDES) tahun 2020 sebanyak Rp.130 juta, namun BPD tak pernah menindaklanjuti kejelasan anggaran BumDes tersebut," ceritanya.

Sambung Ahmad, tidakkah yang kami lakukan tentunya melalui prosedur dan atas perintah undang-undang yang berlaku, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tertantang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi, hadirnya Anggaran APBDes dan dikucurkan BumDes diperuntukkan masyarakat demi keseteraan masyarakat namun hal itu tak sesuai fakta dilapangan.

"Perintah undang-undang bebes menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis," terangnya.

Ditambahkannya, dirinya meminta Dinas DPMDes Bima agar mengevaluasi kinerja BPD diduga konspirasi dengan pemdes dan BumDes.

"Dan kami juga berharap kepada Inspektorat kabupaten Bima untuk mengaudit khusus penggunaan anggaran APBDes Desa Mpuri," harapnya.

Pihak BPD, Polsek Madapangga, dan lainnya belum bisa dikonfirmasi, hijgga berita dipublikasikan.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments