Unit Reskrim Polsek Woha Berhasil Mengungkap dan Meringkus Terduga Pelaku Curas


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Unit Reskrim Polsek Woha Berhasil Mengungkap dan Meringkus Terduga Pelaku (Curas) yang meresahkan Para pedagang di pasar  Lot Komplek Terminal Tente Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Kamis (16/12/21).

Kapolsek Woha Iptu Saiful Anhar Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Menjelaskan Kejadian Yang merugikan Korban Furkanudin 33 warga Desa Tente yang di lakukan EF Alias Fendi ini  kejadian itu di Kios Penggilingan Daging milik Korban  di Komplek Pasar Deda Tente.

Adib Menuturkan Bahwa pelaku EF yang sering Melakukan Aksinya di pasar Tente Kali ini memanjat tembok yang berada di bagian belakang Kios milik Korban, kemudian Tersangka masuk ke dalam kios melalui lubang / Celah antara tembok dan  atap bangunan kios.Setelah berada didalam Kios Penggilingan Daging  Tersangka mengambil  6 (enam) Krat Telur ayam.

Hasil Kejahatannya tersebut Tersangka menjual  kepada SH yang merupakan pedagang di pasar setempat sebesar  Rp. 130.000,- ( Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ). 

Dihadapan Petugas  EF mengaku Sehari Sebelum nya  Dia juga mencuri Satu Lembar Terpal di pasar Setempat Milik  pedangan lain dan menjualnya  kepada MM sebesar Rp.50.000. (Lima puluh Ribu Rupiah). 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000,-( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ).Terang Adib.

Setelah mendapatkan Informasi dari Warga Tentang Keberadaan Tersangka kemudian, Anggota Reskrim Polsek Woha yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda Nanang Kosim,S.H. langsung melakukan Penangkapan terduga Pelaku yang sedang duduk dirumahnya. 

Saat ditangkap Korban tidak melakukan Perlawanan dan di langsung dibawa ke Mapolsek Woha untuk diproses Hukum Lebih Lanjut.

Penangkapan Pelaku Dan Sejumlah Barang bukti  Berdasarkan LP/B/388/XII/2021/SPKT/Sek. Woha/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 11 Desember 2021.Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.dik/26/XII/2021/Sek. Woha, tanggal 11 Desember 2021.dan Surat Perintah Penagkapan Nomor : Sp.Kap/30/XII/2021/Sek. Woha, tanggal 17 Desember 2021.(***).

Load disqus comments

0 comments