MUHAMMAD AHMAD ANDI : "KABUPATEN BIMA DARURAT DEMOKRASI"


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Kembali lagi terjadi pembukaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh POLRI Terhadap masyarakat tani Kecamatan Belo di kabupaten Bima. Ini sangat menunjukan sekali bahwa Kapolres Kabupaten Bima tidak becus untuk melindungi dan menjadi Lembaga keamanan bagi seluruh masyarakat sipil yang ada di kabupaten Bima pada umumnya.

Saya mengecam keras terhadap tindakan Kepolisian Kabupaten Bima yang telah berani melakukan penembakan membabi-buta terhadap masyarakat yang menggelar aksi terkait anjloknya harga (BM) bawang merah pada tgl 02 Desember 2021

Tindakan Kepolisian kabupaten Bima ini, tidak sesuai dengan prosedur Undang_undang nomor 02 tahun 2002 tentang tridharma kepolisian Republik Indonesia.

Hari ini Kapolres Kabupaten Bima, telah mencederai amanat Undang_undang Nmr 02 tahun 2002 tentang tridharma kepolisian. Yang berbunyi: melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat sipil.


Kapolres kabupaten Bima, harus membuka kembali Undang_undang nomor 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan publik.

Jangan semau dan sesukah hati menjalankan (tupoksi) tugas dan fungsinya, Kapolres kabupaten Bima, kalian jangan memudahkan keamanan dengan mencong senjata dan membunuh masyarakat sipil dibawah tindakan Fasis Reksioner kalian.

Kapolres Kabupaten Bima AKBP Heru Sasongko  harus bertanggung jawab atas penembakan secara babi buta yang dilakukan oleh Kepolisian Kabupaten Bima terhadap masyarakat tani yang melakukan aksi damai didepan kantor Bupati Bima terkait anjloknya harga Bawang Merah.


Maka dengan ini saya meminta dengan hormat kepada: Kapolda NTB (M Iqbal)dan Mabes Polri (Listyo Sigit Prabowo) agar segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima yang telah berani melakukan tindakan Fasis, Reksioner terhadap masyarakat.

(PETANI) Penyangga Tatanan Negara Indonesia

#kamibersamapetani

Load disqus comments

0 comments