Kominfotik: Gelar Perkara Pengawasan dan Pengendalian SFR Nasional Secara Serentak Tahun 2022


Mataram. Media Dinamika Global. Id.- (30/11/2021),  bertempat di Ballroom Hotel Grand Legi, Balai Monitor SFR Kelas II Mataram Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan Gelar Perkara Pengawasan dan Pengendalian SFR di Pulau Lombok, hasil Penertiban Izin Stasiun Radio (ISR) yang berlangsung bulan Oktober 2021 lalu di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram Ditjen SDPPI yang diwakili oleh KTU Lahmuddin menyampaikan hasil dari Pengawasan dan Pengendalian SFR di Pulau Lombok. Adapun hasilnya sebagai berikut : 

1. Pengamanan 15 Unit ( HT ) dari 5 pengguna Ilegal

2. Pemberian Surat Terguran kepada 6 pengguna (14 Stasiun Radio)

Hadir pula pada Gelar Perkara Pengawasan dan Pengendalian SFR di Pulau Lombok dari Polda NTB AKBP H. Ridwan ( Korwas PPNS ) dan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Izzuddin Mahili, S.STP, MM sekaligus sebagai Moderator. 

Pada kesempatan tersebut Korwas PPNS AKBP H. Ridwan, penyidik dari Polda NTB menyampaikan beberapa hasil penyidikan salah satunya yaitu perusahaan hasil operasi penertiban dilakukan undangan klarifikasi untuk dimintai dan didengar keterangannya. Serta dilakukan pula upaya pembinaan dengan membuat komitmen untuk melakukan pengurusan ISR dalam jangka waktu 14 hari kerja, serta melakukan prosedur dalam penanganan terkait tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tim dari Balmon kelas II Mataram. 

Dari peserta yang hadir, memberi masukkan, tanggapan, pendapat dan saran. diantaranya menyatakan untuk  lebih mengedepankan edukasi dalam pengelolaan dan penertiban atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia, dan melakukan pembinaan bagi pengguna frekuensi yang melanggar aturan.

#DiskominfotikNTB #ntbgemilang

Load disqus comments

0 comments