Ketua Umum SGTB Desak Kapolres Segera Periksa Direktur Bank BNI Cabang Woha

 


Bima-Ntb.Media Dinamika Global.Id -- Diduga Kuat Kepala  BNI Cabang Woha Bima melakukan pungli terkait Dana Kredit Usaha Raktat (KUR). Hal ini disampaikan  Ketua  Ketua Umum Sentral gerakan Petani Bima (Mubadin Syekh) pada awak media Dinamika Global.Id. Kamis,(16/12/2021).

Kata Dia, Kami mendesak Kapolres Bima agar segera memeriksa Kepala BNI Cabang Bima yang merugikan uang Negara," ungkapannya.

Besok hari Jum'at,(17/12/2021) melakukan aksi unjuk rasa dengan  rute Camat Belo dan Kantor BNI Cabang Woha.

"Besok kami akan menggedor pintu Kantor Camat Belo agar urusan pro aktif soal bisnis pupuk dan pestisidah," ujarnya.

Lebih lanjutnya, Sehabis aksi di kantor camat dan kami melanjutkan aksi di kantor BNI Cabang BNI. Hadirnya Dana KUR untuk membatu para Petani. Kami mengindikasi pungli sebanyak 800.000 sebelum mengadakan janji utang piutang, jadi petani wajib membayar 800.000 untuk uang upah KUR artinya petani-petani yang mengambil dana KUR, dan pihak Bank BNI harus kasih uang sebanyak Rp. 800.000,- dengan alasan untuk uang administrasi.

"Kuat dugaan Pihak Bank memeras masyarakat petani dan kalau administrasi Rp.250.000, itu wajar saja tapi terlalu Mahal Rp.800.000,-," jelasnya.

Sambungnya, Pertama sebelum dikeluarkan dana KUR itu dengan jumlah uangnya Rp.25.000.000,-.

Kedua dari total pokok utang dengan senilai Rp.25.000.000,- itu wajib dia harus beli obat pestisidah atau paket obat yang di sediakan oleh pihak bank dalam hal ini memaksakan mengambil separuh paket obat setelah petani cek harga nggak sampai seperti harga tokoh tapi dia paksakan mengabil paket obat, ini sangat memeras petani," jelasnya.

Disisi lain, Ada Aroma Indikasi pemalsuan pupuk yang dilakukan oleh CV. RAHMAWATI distributor pupuk bersubsidi dan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan KP3 Dinas. Pertanian UPT PPL Gapoktan se-Kecamatan Belo harus di proses secara hukum dan ditangkap kemudian diadili pelakunya.

"Mereka juga terlibat minta jatah pupuk untuk dijual kembali ke pedagang dengan satuan harga tinggi, ditambah proposal fiktif dengan menggunakan stempel dan tanda tangan kelompok tani tanpa diketahui oleh masing-masing Ketua kelompok Tani," pungkasnya.(MDG.Ilham).

Load disqus comments

0 comments