CEGAH PENYEBARAN COVID-19 VARIAN OMICRON DIMASA NATARU, MENDAGRI MENYAMPAIKAN INTRUKSINYA


Dompu. Media Dinamika Global. Id.-Pemerintah Pusat masih berlaku awas terhadap penyebaran pandemi covid-19 dan menganggap penting wabah ini diwaspadai dan dicegah penyebarannya oleh seluruh elemen bangsa dari tingkat pusat hingga daerah. Hal tersebut menjadi penekanan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Prof. Dr. Muhammad Tito Karnavian, S.IK.SH,MH, saat memimpin rapat penanggulangan pandemi covid-19 di masa perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU) serta Penanganan Varian Baru dari Covid-19 yaitu Omicron, Senin (27/12/21).

Rapat yang berlangsung secara online melalui Vidio Conference dimaksud Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia didampingi Menteri Kesehatan diikuti seluruh Gubernur, Bupati, Walikota dan Anggota Forkompinda Se-Indonesia.

Dalam rakor ini, Mendagri mengintruksikan kepada seluruh jajaran Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota serta Anggota Forkompimda untuk tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 dengan Varian baru yaitu Omicron dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5-M).

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah dalam menghadapi Nataru untuk tetap menerapkan prokes”, ucap Mendagri memberi penegasan.

Dalam rakor ini juga, Mendagri menyebut selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 diarahkan untuk mengaktifkan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian dalam upaya penanggulangan dan pencegahan covid-19, Mendagri juga memberi penekanan agar kegiatan vaksinasi covid-19 dapat dituntaskan hingga mencapai 70 Porsen hingga 100 Porsen. Lanjutnya untuk memaksimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan covid-19 penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5-M dan 3-T (testing, tracking, treatmen) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi resiko penularan dalam beraktivitas.

Berikutnya Mendagri juga menekankan perlunya koordinasi jajaran pemerintah dengan Forkompimda. “Untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 perlu dilakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya diantaran tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan / Mall, Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, pintanya.


Hal penting lainnya yang ikut menjadi arahan Mendagri dalam rakor dimaksud  dalam hal ditemukan pelaku perjalanan ditemukan ada kasus Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mencegah adanya penularan covid-19. “Pastikan penerapan perlakuan dimaksud berjalan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracking dan karantina yang erat”, jelasnya.

Rakor yang berlangsung secara Vidio Conference tersebut dihadiri Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT, Anggota Forkompimda, Sekda Dompu dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu di Aula Rapat Bupati Dompu. (Prokopim).
Load disqus comments

0 comments