AHY : MA Tolak Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Terkait Judicial Review AD/ART Partai


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.-Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat yang diajukan Demokrat Kubu Moeldoko.

Hal ini diungkap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pernyataan pers melalui tayangan video, Rabu (10/11) yang ditayangkan di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

AHY mengumumkan hal itu melalui tayangan virtual karena saat ini ia berada di Kota Rochester, Amerika Serikat untuk mendampingi pengobatan sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tadi pagi, pukul lima waktu Rochester, atau pukul enam sore hari Selasa, waktu Indonesia Barat, tiba-tiba saya mendapat berita telepon dari Bung Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Bung Hinca menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak Demokrat kubu Moeldoko," kata AHY melalui tayangan video yang ditayangkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta,seperti dilansir TVRINews Rabu (10/11).

"Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dan tentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar AHY menambahkan.

AHY melanjutkan, jauh sebelum diumumkan dirinya sudah memprediksi hasil yang akan dikeluarkan MA, mengingat judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko tidak masuk akal. AHY menyebut, sudah mengetahui ujung perkara dari tindakan hukum yang diambil kubu Moeldoko tersebut.

"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ucap AHY.

Sebelumnya, Demokrat Kubu Moeoldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat hak kepengurusan Partai Demokrat.

Ada empat orang di kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review AD/ART ini. Keempat orang tersebut, yakni Mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, Mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli, Mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan Mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti. Penulis : Nur Khabibi

Load disqus comments

0 comments