Puluhan Sopir Angkutan Umum di Jatiwangi Kota Bima, Barharap Uji KIR Mobil Secepatnya di Operasikan


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. Puluhan Sopir Angkutan umum di Kota Bima, meminta dan berharap kepada Pemerintah Kota Bima, (Pemkot) Bima, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, agar secepatnya untuk menghadirkan tempat Uji KIR, baik roda empat maupun roda enam di Kota Bima, Rencananya dalam waktu dekat mereka akan datang ke Kantor UPT Cabang Bima untuk mendesak agar secepat nya dilakukan Uji KIR di Kota Bima pada Jum'at, (08/10/2021).

Karena Uji KIR mobil, baik roda empat maupun roda enam, selama ini, ada di Daerah lain, Dompu, ujar Sopir, saat diwawancara oleh awak media ini, di Kelurahan Jatiwangi Asakota Kota Bima.

Kendala yang kami hadapi selama ini, saat kami melakukan KIR mobil, adalah pertama harus membutuhkan biaya banyak, kedua apabila mobil banyak dilokasi KIR, tentu membutuhkan waktu lama, satu hari bahkan juga bisa dua hari lamannya.

Puluhan sopir tersebut, berharap kepada Dinas Perhubungan Kota Bima, secepatnya untuk mengoperasikan Uji KIR sendiri di Kota Bima, demi memudahkan pelayanan, yang lebih penting menurut mereka adalah untuk menambah pendapatan Asli Daerah di Kota Bima.

Masih banyak sopir angkutan umum di Kota Bima itu malas KIR Mobil, Kenapa? Karena uji KIR Mobil adanya di daerah lain yakni Wilayah Dompu.

Mudah-mudahan harapan puluhan sopir di Kota Bima ini, cepat di respon dan realisasikan oleh Pemkot Bima, melalui Dinas Perhubungan Kota Bima, tutupnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. M. Farid, M.Si, menanggapi apa yang menjadi keinginan dan harapan sopir Angkutan Umum di Kota Bima, saat dihubungi oleh awak media ini, melalui Telepon selulernya, mengatakan bahwa apa yang menjadi harapan dan keinginan Sopir di Kota Bima, akan kita upayakan KIR di Kota Bima. Bagi pemilik kendaraan roda empat dan roda enam, sudah tidak perlu lagi melakukan Uji KIR jauh-jauh di Daerah lain. Dishub telah menyediakan tempat uji KIR yang berlokasi di Kelurahan Sambinae.

Dia juga menjelaskan, Pemerintah Kota Bima sudah punya aset berupa 6 alat  Uji KIR. Alat tersebut adalah dulunya aset Provinsi NTB dan sudah 25 tahun tidak dipakai. Setelah aset Pemprov NTB tersebut telah menyerahkan ke Pemerintah Kota Bima, akhirnya alat tersebut diperbaiki. Dan akan beroperasi pekan depan. "6 alat uji KIR dimaksud yakni, alat uji Rem, alat uji Emisi, dan uji berat lainnya".

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang yang dioperasikan di jalan. Jelasnya

Terkait dengan alat Uji KIR ini pihaknya sudah melaporkan ke Dirjen perhubungan Darat yang ada di Denpasar Bali. Dan laporan itu, kapan kesiapan pihak dirjen datang mengecek kondisi, kesiapan dan keberadaan (Kaligrasi) alat di Kota Bima. "Insyaallah kalau tidak ada halangan Minggu depan mereka akan hadir,".

Setelah dilakukan pengecekan, Uji coba dan lainnya baru pihak Dirjen mengeluarkan akreditasi C. Setelah mendapat Akrediatsi dari dirjen perhubungan baru uji KIR bisa dilaksanakan. "Jika alat uji KIR sudah mulai beroperasi akan bisa menghasilkan PAD,".

Sambung dia, Uji KIR selama ini dilakukan di Dompu dan dishub Kota Bima hanya mengeluarkan rekomendasi. Dan uji KIR nanti tarifnya per aitem sudah di atur dalam perda sekitar 30 atau 40 ribu rupiah".

Selama ini kita lihat data mobil yang melakukan uji KIR di daerah lain selama tahun 2019-2020 sangat banyak hampir ribuan mobil. Ini merupakan angka yang luar biasa.

Jadi Perbaikan Uji KIR Ini merupakan langkah yang tepat yang dilakukan oleh Wali kota Bima dalam meningkatkan sektor PAD," pungkasnya.Tutupnya. Sumber: Usman.

Load disqus comments

0 comments