LesHam NTB Demo Polres Bima Kota Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi PKBM


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Puluhan masa aksi Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LesHam) Nusa Tenggara Barat (NTB) Demo Polres Bima Kota Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PKBM Maroko Mas 1,80 Milyar dan yayasan Al-Madinnah yang dilaporkan sejak tahun 2019 ke Unit Tipiter hingga kini belum ada kejelasan hukum. Aksi tersebut bertempat di pintu masuk Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin (13/09/2021) Sekitar 10.30 Wita.

Aksi tersebut diawali Korlap Imam menyampaikan, Hukum tidak dengan sendirinya akan melahirkan keadilan akan tetapi untuk tercapainya keadailan hukum harus ditegakkan.

Fungsi dari penegakan hukum adalah untuk mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku manusia sesuai dengan bingkai (frame-work) yang telah ditetapkan oleh suatu Undang-Undang atau hukum," ungkapan Imam.

Sambungnya, Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia.

"Pada hakikatnya hukum mempunyai kepentingan untuk menjamin kehidupan social masyarakat, karena hukum dan masyarakat terdapat suatu interelasi," tuturnya.

Lebih lanjutnya, Sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Apapun teori keadilan yang dipergunakan,definisi keadilan harus mencakup, kejujuran (fair-ness), tidak memihak (impartiality), dan pemberian sanksi dan hadiah yang patut (appropriate reward and punishment).

"Peran dan tanggung jawab Polri sebagai Penegak Hukum dalam melaksanakan restorative justice untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat sangat diharapkan implementasinya, karena Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, sehingga dituntut optimal dalam penanganannya," ujarnya.


Lebih lanjutnya, Selama ini peran Polri sebagai penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana (integrated criminal justice system), kasus tindak pidana korupsi PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinnah yang dilaporkan sejak tahun 2019 ke Unit Tipikor Polres Bima Kota Hingga kini belum ada kejelasan hukum. kasus yang diduga menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bima terkait dugaan kasus korupsi, merugikan negara Rp 1,80 Milyar.

"Penyidik telah mendapatkan keterangan dari 207 orang, Kemudian menemukan adanya SPJ rekayasa data warga belajar dan tutor fiktif serta penyidik menemukan adanya manipulasi data dan sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2020 lalu," terangnya.

Sementara Sekjen LesHam Lesna mengatakan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Kapolres Bima Kota agar segera meminta BPKP Mataram untuk segera melakukan Audit terhadap dugaan korupsi dana PKBM Maroko Mas 1,80 Milyar.

"Dia menegaskan kepada Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP MATARAM) untuk segera turun melakukan Audit Kasus PKBM Karoko Mas," tegasnya.

Ditambahkannya, Kapolda NTB untuk Segera Mengambil Alih Kasus ini jika dalam waktu satu Bulan Kedepan belum ada Kejelasan Terhadap Kasus PKBM Karoko Mas ini.

"Jika tuntutan ini tidak segera diindahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB dan BPKP Mataram NTB," pungkasnya.

Anggota masa Aksi juga Jon mengatakan, berdasarkan konstitusi undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, negara Indonesia negara menganut demokrasi, tapi hari ini dari beberapa persoalan atau dinamika yang terjadi di kota Bima, pihak kepolisian dalam intrumen hukum sebagai alat negara untuk penegakkan hukum.

"Kuat dugaan ada konspirasi busuk yang dilakukan Okhum-okhum yang tak bertanggung jawab," pungkasnya.(MDG.**).

Load disqus comments

0 comments