Kadis Dikbudpora :Jumpa Pers dengan Sejumlah Media,ini Klarifikasinya !


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Rabu, 15/9/2021. Usai melakukan pertemuan dengan seluruh Paud dihalaman Kantor Dikpora, kemudian Kadis Dikpora melanjutkan kegiatan Jumpa Pers dengan sejumlah Awak Media guna mengklarifikasi terkait dengan isu miring yang beredar di publik maupun di Media Sosial, dalam pertemuan tersebut pihak Dikpora membantah adanya isu pungli yang dilakukan oleh Dikpora sebesar Rp 2 juta di tiap tiap Lembaga Paud.

Dalam Jumpa Pers dengan sejumlah Awak Media, Kadis Dikpora Zunaidin S.sos.MM, mengungkapkan bahwa saya diminta memfasilitasi untuk Diklat Bimbingan Teknik (Bimtek) Peningkatan Mutu Paud yang dilaksanakan di BP-PAUD Mataram.

Dengan biaya untuk empat kali pertemuan itu dengan estimasi anggaran Rp 4 juta, tetapi karena itu milik Negara kita dikonversi jadi ditiap kelembagaan dipungut Rp 2 juta, jadi siapapun yang ingin pergi harus mendaftar ada bukti formulir pendaftarannya, bukan dikumpul itu tidak benar uagkap beliau 

Berdasarkan laporan tahap pertama 52 Lembaga dan jalannya bagus, akhirnya mereka pulang dengan ilmu dan mereka ini langsung terakreditasi karena mereka datang dengan sertifikat dan menjadi pengelola dimasing-masing lembaganya,

Beliau juga mengungkapkan bahwa dengan adanya Surat Gubernur menunjuk Lembaga BP-PAUD sebagai tempat rujukan bagi penderita Covid 19, maka Ketua Lembaga BP-PAUD meminta kepada kita untuk di stopkan dulu pelaksanaannya sampai keadaan membaik.

Beliau juga mengatakan, bahwa saya meminta kepada Lembaga BP-PAUD agar segera mengembalikan uang bagi yang belum jadi mengikuti Diklat, dan ada  formulir pengembaliannya, dari sisanya belum Diklat sebanyak 70 sudah di kembalikan.

Namun tiba-tiba ada pemahaman yang muncul bahwa dari Lembaga 700 dikalikan Rp 2 juta, dan itu yang tidak bisa saya terima, artinya ada ketidak akuratan data, pada hal datanya ada pada kita, tegasnya.

Dengan demikian Kadis Dikpora Zunaidin S.Sos MM, meminta dan berharap agar pemberitaan ini dapat didudukan pada porsi yang sebenarnya, dan beliau mewanti-wanti bahwa Dikpora tidak termasuk dalam lahan ini termasuk mengambil uang atau melakukan pungli sebagai mana yang di beritakan. Ungkapnya

Lanjutnya,semuanya itu menjadi urusan Lembaga, dan menjadi tugas Lembaga dalam urusannya  peningkatan mutu, dan dia harus melakukan peningkatan mutu karena ada poin dari pusat sesuai dengan Permendikbud No. 9 tahun 2015. Pungkasnya. ( MDG. 005).

Load disqus comments

0 comments