Direktur PDAM Minta BK DPRD Kab. Bima Bertindak dan Proses Rafidin yang Langgar Kode Etik


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Akibat Pernyataan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN yakni Rafidin, S.Sos Kuat dugaan yang membuat kegaduhan PDAM Kabupaten Bima, Hal disampaikan Direktur PDAM, H. Haeruddin,ST, MT. Sesuai dalam surat laporan meminta BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Bima untuk bertindak dan di proses sesuai peraturan yang berlaku, Surat tersebut tertanggal 20 Agustus 2021.

Kata dia, Anggota dewan tersebut diduga kuat melanggar kode etika lembaga Dewan yang diungkap melalui Media Dinamika Global.id ini, pada edisi 16 Agustus 2021 yakni Penyertaan modal diduga Bupati Bima Memperkaya Diri Dengan Modus Baru," ujar H. Haeruddin.

Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2021/08/pernyataan-modal-diduga-bupati-modus.html

Ia menjelaskan, Pernyataan tersebut diatas kalau diterjemahkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bima sebagai sarana untuk mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah eksekutif (Bupati Bima) secara mengada-ada atau dibuat buat," jelas direktur PDAM.

Lebih lanjutnya, salah satu sebabnya adalah statemennya yang mengakibatkan pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Bima belum ditetapkan hingga sekarang.

Baca juga:  https://www.mediadinamikaglobal.id/2021/08/pimpinan-fraksi-pan-minta-bupati-bima.html

Akibat hal ini, kami memohon Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima untuk bertindak dan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Direktur PDAM.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan.(MDG.**).

Load disqus comments

0 comments