Sidang Perdana Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung Distambun Propinsi NTB TA. 2017 dengan Kerugian Negara Rp. 27.3 M.


Mataram. Media Dinamika Global. Id.Pada Hari ini, Rabu 25 Agustus 2021 telah dilakasanakan sidang Perkara Korupsi terhadap 2 (dua) Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017  yakni Terdakwa atas nama  Lalu Ikhwanul Hubby,SH dan Terdakwa  atas nama Aryanto Prametu yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 27.354.727.550.,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram.

Persidangan  kedua Terdakwa tersebut berlangsung  diruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram  dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo, SH dengan Anggota Majelis Agung Prasetyo, SH.,MH dan Abadi, SH., Penuntut Umum I Wayan Suryawan Dkk, dan terhadap Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby didampingi oleh Penasehat Hukunnya Kurniadi, SH. dkk dan Terdakwa Aryanto Prametu didampingi oleh Emil Salim, SH selaku Prnasehat Hukumnya.

Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Dakwaan Subsidiar  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Persidangan terhadap kedua Terdakwa  tersebut merupakan persidangan Perdana Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 , yang mana Berkas Perkara  displitzing atau dipisah  menjadi 4 (empat)  Berkas Perkara dengan masing masing  berkas  perkara antara lain atas nama Terdakwa   Huznul Fauzi selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB , Terdakwa  I Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. SAM dan Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby selaku Direktur PT. WBS, dan untuk Terdakwa Huznul Fauzi dan Terdakwa I Wayan Wikanaya akan disidangkan pada Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dengan Agenda Pembacaan  Surat Dakwaan.

Persidangan terhadap kedua Terdakwa tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita, kemudian persidangan selanjutnya ditetapkan   pada hari Selasa  mendatang tanggal 31 Agustus 2021 dengan Agenda Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum oleh Penaehat Hukum kedua Terdakwa.

Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Kejaksaan Agung RI yang dilidik oleh Gedung Bundar selanjutnya pada Tahap Penyidikan dilimpahkan pada Pidsus Kejati NTB. Sumber:Humas Kajati.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments