Sat Reskrim Polres Bima Berhasil Ungkap Pelaku Panah di Palibelo

Diduga Pelaku Panah dan Korban
Foto : Kasat Reskrim Polres Bima

Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Misteri kasus penganiyaan dengan menggunakan panah akhirnya diduga pelaku diungkap oleh satuan reserse kriminal Polres Bima. Selasa, (24/08/2021).

Polres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan dengan menggunakan panah yang terjadi pada hari Minggu, 15/08/2021 sekitar pukul 01.10 Wita bertempat di jalan Raya Lintas Palibelo-Belo tepatnya diujung utara Desa Cenggu Kec. Belo Kab. Bima. Pada saat itu sekitar Pukul 01.00 Wita, pelaku RF alias JB sedang main bersama temannya dipinggir jalan raya depan lapangan desa Cenggu.

"Korban Rizki Faujan melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga," ungkapannya.

Sambung Kasat Reskrim, pelaku bersama rekan lainnya, langsung mengejar dengan menggunakan SPM Scoopy warna abu-abu yang dekendarai oleh Farhan membonceng Nole ditengah dan pelaku dibelakang, sedangkan SPM Sonic yang dikendarai oleh Ibrahim Alias Baim yang membonceng Setyawan dan Androi.

"SPM Scoopy warna kuning yang dikendarai oleh Ismail,Samsong, dan Dewa dari arah Desa Cenggu menuju kearah Desa Runggu, disekitar ujung utara Desa Cenggu tepatnya didepan gudang bawang pelaku langsung membidik kearah korban yang sedang berboncengan tiga menggunakan SPM Yamaha Vixion dengan posisi korban paling belakang," ujarnya.

Lanjut Adhar, saat itu pelaku memegang ketapel sebagai pelontarnya menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik anak panah yang telah dikaitkan dengan karet pentil sebagai pelontar pada ketapel serta mendidiknya.

"Pelaku melepaskan anak panah ke korban hingga mengenai punggung korban bagian kiri," tuturnya.

SPM yang membonceng korban, langsung berhenti dan langsung disalip oleh SPM yang digunakan pelaku bersama rekannya, sedangkan rekan-rekan pelaku yang lainnya berusaha mengejar rekan korban yang lainnya menggunakan SPM Yamaha Vixion dan berhasil kabur menuju kearah Desa Runggu.

"Kemudian pelaku bersama rekannya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban, sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, korban bersama rekannya menuju ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan pelaku bersama rekannya langsung menghilang.

"Atas kejadian tersebut tersangka sedang di proses secara hukum sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(MDG.**).

Load disqus comments

0 comments