PP Nomor 19 Tahun 2021 Atur Pengadaan Tanah bagi PSN dari Tanah Wakaf


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Seiring dengan jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, banyak hal yang berusaha diperbaiki agar proses PSN dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), muncul beberapa perubahan peraturan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk di dalamnya terkait aturan pengadaan tanah dari tanah wakaf. 

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurhadi Putra menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan terkait landasan hukum penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

“Beberapa hal tersebut yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum; UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK); PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021,” tuturnya dalam Webinar Pengamanan Aset Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional pada Senin (16/08/2021).

Menurut Nurhadi Putra, ada beberapa poin perubahan penting yang muncul terkait penambahan jenis kepentingan umum yaitu, Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Kawasan Industri; Kawasan Pariwisata; Kawasan Ketahanan Pangan (_food estate_); dan Kawasan Pengembangan Teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. 

Tak hanya itu, perubahan status tanah juga dilakukan sampai dengan penetapan lokasi, yakni pada tahap awal perencanaan dan persiapan. “Hal ini berlaku juga bagi pengadaan tanah dari tanah wakaf,” jelasnya.

Pengadaan tanah sendiri mempunyai beberapa tahapan, salah satu yang krusial yaitu tahap perencanaan. Di tahap ini, dilakukan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). DPPT disusun secara detail dan komprehensif mulai dari maksud dan tujuan rencana pembangunan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), identitas tanah, kelayakan lokasi, dan lain-lain. Menurut Nurhadi Putra, dalam kegiatan ini diperlukan adanya koordinasi antar instansi terkait agar data yang dihasilkan menjadi kompeten. 

“Instansi yang memerlukan tanah dapat dibantu oleh instansi lain, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Lalu untuk data wakaf, kita bisa dapat dari Kementerian Agama, sehingga membantu penyusunan dokumen perencanaan menjadi lebih baik lagi,” jelasnya. 

Menyiapkan langkah perencanaan dengan matang menjadi sangat penting dalam proses pengadaan tanah. Nurhadi Putra menekankan terkait pentingnya pendataan lokasi. “Dari pendataan awal ini, kita bisa tahu semua tanah yang sudah terdata dan terdaftar, di sini ada tanah wakaf untuk sekolah atau musala, sehingga sudah disimpulkan dari awal. 

Juga kita sudah bisa melakukan koordinasi terkait pengamanan tanah wakaf dan mencari pengganti. Jika ini berjalan dengan baik, tanah wakaf bisa aman dan terjamin dan program PSN berjalan lebih lancar,” pungkasnya. 

Setelah dilakukan keseluruhan kegiatan langkah awal, dari pemerintah daerah beserta instansi terkait akan mengadakan konsultasi publik. Konsultasi publik ini mengundang pihak-pihak yang tanahnya dibebaskan, tanah terdampak, termasuk para pemilik tanah wakaf (nazhir). Dalam dialog ini, akan dijelaskan terkait penetapan lokasi hingga kesepakatan rencana. 

“Komunikasi dan sinergi sedari awal ini teramat penting dilakukan, sehingga ketika ada penyesuaian dan kendala, kita bisa atasi di awal,” tutur Nurhadi Putra.

Lebih lanjut, sebagai upaya pengaturan tanah wakaf bagi PSN, terdapat beberapa aturan pasca implementasi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Di antaranya yaitu, izin pelepasan diterbitkan sebelum Penetapan Lokasi (Penlok) terbit; ganti kerugian tanah wakaf dapat dalam bentuk relokasi dan/atau berupa uang; serta permohonan sertipikat tanah pengganti setelah tahapan penyerahan hasil. “Hal ini menjadi solusi ketika sebelumnya harus tetap mencari pengganti, sekarang bisa dilakukan pengganti dan/atau uang,” tutupnya.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia dan dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang mayoritas berasal dari perwakilan BWI seluruh Indonesia. Hadir sebagai _keynote speaker_, Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono juga beberapa narasumber, yaitu Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Kementerian Agama, Zaenuri; Direktur Bina Pengadaan Pencadangan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra; Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Ditjen Bina Marga, Sutriyanto; dan Anggota Badan Wakaf Indonesia, Tatang Astarudin. (AR/RE).

Load disqus comments

0 comments