PMPPK Lakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Bima,Desak Agar Realisasikan Janjinya


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global. Id. Mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bima,Aksi tersebut menamakan diri Persatuan Mahasiswa,Pelajar dan Pemuda Kawuwu (PMPPK). Masa aksi yang berjumlah Puluhan orang menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bima NTB dibawah Kepemimpinan IDP-Dahlan agar segera menuntaskan janji-janjinya selama ini. Aksi ini dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.45 Wita pada hari Rabu,04/07/2021.

Puluhan Mahasiswa,Pelajar dan Pemuda Kawuwu,lakukan Aksi terkait dengan ketidak tepatannya Janji Bupati Bima pada Tahun 2020 lalu,serta Puluhan aparat Keamanan baik dari Polpp maupun dari Pihak Keamanan yang akan melakukan pengamanan terhadap Aksi tersebut. Secara bergantian Mahasiswa,Pelajar,dan Pemuda Kawuwu menyampaikan aspirasi yang mewakili Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima NTB. 

Korlap Ardin dalam Orasi Ilmiahnya mengatakan bahwa Kabupaten Bima adalah Daerah Tingkat II dari NTB,dan merupakan Daerah Otonomi sendiri,sebagai Dasar Hukumnya termaktub dalam UUD  1945 Pasal 18,18A,dan 18B,serta Tap MPR No.XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,Pengaturan,Pembagian,dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan,serta perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI sesuai Tap MPR No.IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggara Otda. Dan juga UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2094 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai bagian mewujudkan Kesejahteraan Sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila pada Sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Lanjutnya,Dalam bernegara setiap orang memiliki Hak Masing-masing dalam menjalankan Kehidupannya,Hak Dasar yang bersifat Fundamental,setiap orang berhak mendapatkan Kedudukan yang sama di Hadapan Negara dan Hukum. hal ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat 1 UU 1945 dan Pasal 26 - 28 UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Warga Negara.

Maka dari itu,Kami mendesak Bupati Bima agar melihat Peristiwa yang terjadi yang di alami oleh Pasien yang di rujuk ke RSUD Bima tepatnya pada Tanggal,29 Juli Hari Kamis sekitar pukul 22.00 Wita. Pasien menderita Penyakit Sesak Napas sejak tahun 2010 dan pada hari Kamis Pasien berusaha berobat di RSUD Bima, pasien tersebut sangat membutuhkan Bantuan Medis dan tindakan yang serius, namun RSUD kembali menolak menanganinya dengan dalil kehabisan Stok Oksigen,yang mengakibatkan Pasien Meninggal Dunia. Ujarnya

Kemudian selanjutnya secara bergantian melakukan aksi. Dan kali ini giliran dari Jenlap bernama M.Amin mengatakan dalam orasinya bahwa apa yang di lakukan oleh RSUD Bima merupakan suatu Pelanggaran Hak Azasi Manusia,dan melanggar AZAS manfaat bagi Pasien yang membutuhkan Pertolongan secara Intensif. Selain itu,Kami akan mempertanyakan terkait dengan Janjinya bahwa Di Desa Kawuwu akan di bangunankannya Tower atau Jaringan Telkomsel sebagaimana di atur dalam Pasal 28 F mengatur tentang Masyarakat  berhak mendapatkan informasi,komunikasi, dan pengembangan diri secara pribadi dan sosial.

Untuk itu,kami atas Nama Mahasiswa, Pelajar,dan pemuda Kawuwu(PMPPK) mendesak kepada Bupati Bima agar ;

Yang pertama Segera memanggil dan Memecat Direktur RSUD Bima,yang telah menolak Pasien dalam keadaan gawat Darurat/emergency dan mengakibatkan Meninggal Dunia. 

Kemudian yang Kedua Mendesak Bupati Bima agar segera merealisasikan Janji Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Kawuwu karena Desa ini merupakan Desa yang terisolir dari Desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima NTB. 

Dan yang ketiga Mendesak Bupati Bima agar mengatensikan Kepala BPN Kab.Bima yang membiarkan Masyarakat menyelesaikan Masalah Sengketa dengan Metode Konflik. Ujarnya

Pantauan kami sementara ini,sejak pagi tadi hingga berita di turunkan belum ada tanda khusus dari Pihak Pemerintah untuk melakukan Audiens di dalam. Tetapi Massa Aksi tetap Solid menyuarakan hal yang sama.

Sementara itu,kepada Para Pihak baik Bupati Bima/Diskominfotik, Direktur RSUD Bima, Dan Kepala BPN Kab.Bima belum dapat dikonfirmasi.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments