Pelantikan Sekretaris DPRD Kab Bima Tak Sesuai Prosedur dan Mekanisme, Ini Bantahannya

Kepala Bagian Protokol &  Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S, M.Si
Foto : RED

Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Kepala Bagian Protokol &  Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S, M.Si membantah terkait dugaan pelantikan Sekwan DPRD Kabupaten Bima yang tak sesuai prosedur dan mekanisme yang diberitakan media Media Dinamika Gbolal.Id, pada Minggu, 29/08/2021 dan Pelantikan Sekwan sesuai dengan Prosedur dan mekanisme yang berlaku. Senin (30/08/2021).

Kata Suryadin, Pelantikan para pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bima termasuk jabatan Sekretaris DPRD  (Sekwan) yang berlangsung hari Jumat   (27/8) di aula Kantor Bupati Bima tersebut telah diawali sejumlah tahapan normatif. Khusus pengangkatan Sekwan, pemerintah daerah telah mengajukan pengusulan 3 nama pejabat bagi penggantian tersebut kepada Pimpinan DPRD berdasarkan surat Bupati Bima nomor: 800/1237/07.2/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Usul Pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bima," ungkapannya.

Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2021/08/pelantikan-sekwan-dprd-kab-bima-tak.html

Lanjutnya, Mengacu kepada  Peraturan Pemerintah  Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat (3) dinyatakan Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali kota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

"Dengan demikian Pemerintah Daerah telah melalui tahapan Pemberitahuan/Konsultasi ke DPRD sesuai amanat regulasi tersebut," terangnya.

Ditambahkannya, Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal  127 ayat (4) disebutkan, Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD. Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan" adalah PPK meminta pendapat dan pandangan Pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang diusulkan.

"Maka pelantikan Sekretaris DPRD kabupaten Bima telah melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Load disqus comments

0 comments